Sabtu, 20 April 2024

Aset Indra Kenz Senilai Rp 67 Miliar Disita Polisi

Arie - Kamis, 09 Juni 2022 03:15 WIB
Aset Indra Kenz Senilai Rp 67 Miliar Disita Polisi

digtara.com – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset berupa barang dan uang tunai dari para tersangka penipuan investasi opsi biner aplikasi Binomo dengan nilai Rp 67 miliar.

Baca Juga:

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Candra Sukma Kumara mengatakan, nilai sementara aset tersebut berasal dari empat barang bukti yang disita, yakni berupa empat bidang tanah dan bangunan, kendaraan mewah, belasan jam tangan mewah, dan uang tunai.

“Penyitaan aset berupa barang dan aset dengan nilai sekitar Rp 67.141.043.715,” kata Candra saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/6/2022).

Baca: Polisi Selidiki Bar di PIK Jakarta Milik Vanessa Khong Kekasih Indra Kenz

Candra merinci aset-aset yang disita dengan perkiraan nilai sementara itu ialah empat bidang tanah dan bangunan senilai sekitar Rp 32,8 miliar, dua kendaraan mewah senilai Rp 3,8 miliar, 12 jam tangan mewah senilai sekitar Rp 25 miliar, dan penyitaan uang sejumlah Rp 5 miliar.

Sementara itu, penyidikan perkara tersebut masih berlanjut dan polisi masih melengkapi berkas perkara para tersangka untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Candra menambahkan total ada 131 orang saksi yang diperiksa, yang tujuh di antaranya merupakan saksi ahli.

“Kerugian para korban afiliator IK (Indra Kusuma alias Indra Kenz) sebanyak 144 orang sekitar Rp 83 miliar,” katanya.

Tetapkan 7 tersangka

Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK), Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.

Para tersangka diduga melakukan perbuatan tindak pidana penipuan lewat trading opsi binari Binomo dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Aset Indra Kenz Senilai Rp 67 Miliar Disita Polisi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejatisu Segera Rampungkan Dakwaan Kasus Penipuan Masuk Polri-TNI

Kejatisu Segera Rampungkan Dakwaan Kasus Penipuan Masuk Polri-TNI

Mengaku Sebagai 'Orang Pintar', Pria di Sumba Barat Malah Gasak Perhiasan Seorang ASN

Mengaku Sebagai 'Orang Pintar', Pria di Sumba Barat Malah Gasak Perhiasan Seorang ASN

Hasil Studi Cloudflare: Mencengangkan! 70 Persen Responden di Indonesia Kena Serangan Internet

Hasil Studi Cloudflare: Mencengangkan! 70 Persen Responden di Indonesia Kena Serangan Internet

Pelaku Penipuan Terhadap Pria Asal Papua Menghilang dan Abaikan Dua Kali Panggilan Polisi

Pelaku Penipuan Terhadap Pria Asal Papua Menghilang dan Abaikan Dua Kali Panggilan Polisi

Pelaku Penipuan Arisan Online Senilai Rp 3 M Ditangkap Polres Ende, Begini Modusnya

Pelaku Penipuan Arisan Online Senilai Rp 3 M Ditangkap Polres Ende, Begini Modusnya

Cinta Kandas, Pria Asal Papua Pegunungan Polisikan Gadis Alor Terkait Penipuan

Cinta Kandas, Pria Asal Papua Pegunungan Polisikan Gadis Alor Terkait Penipuan

Komentar
Berita Terbaru