Kamis, 28 Maret 2024

Apotek Global Jual Obat di Atas HET Digerebek Polresta Deliserdang, Ini Cerita Lengkapnya

Arie - Kamis, 15 Juli 2021 11:02 WIB
Apotek Global Jual Obat di Atas HET Digerebek Polresta Deliserdang, Ini Cerita Lengkapnya

digtara.com – Tim Khusus (Timsus) Pemantauan Obat dan Oksigen Polresta Deliserdang, akhirnya menggerebek apotek yang menjual obat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Jual Obat di Atas HET

Baca Juga:

Timsus yang dikepalai Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus itu menggerebek Apotek Global, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, Rabu sore (14/7/2021).

“Kita lakukan penggerebekan terhadap apotek tersebut, berdasarkan Laporan Informasi No: R/LI/100/VII/2021/Sat Reskrim ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas No: SP. Gas/100.a/VII/2021/Sat Reskrim,” terang Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi didampingi Kompol Muhammad Firdaus, Kamis (15/7/2021).

Baca: Apotek Grobogan Kedapatan Ada Jual Obat Covid-19 Seharga Rp100 Ribu

Dijelaskan Yemi, apotek tersebut melakukan penjualan obat tidak sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (Kep Menkes) RI No: HK.01.07/MENKES/2486/2021 tentang harga eceran tertinggi obat masa pandemi Covid-19.

Obat tersebut adalah merek Azithromycin Dihydrate 500 Mg tablet yang seharusnya dijual seharga Rp1.700/tablet atau Rp17 ribu/papan. Tapi, di apotek tersebut malah dijual seharga Rp8 ribu/tablet atau Rp80 ribu/papan.

Baca: Timsus Polresta Deliserdang Grebek Apotek Global!

“Dari penggerebekan itu, kita amankan dua karyawan apotek. Saat ini, masih kita mintai keterangan,” sebut Yemi Mandagi.

Keduanya adalah RBT (20), warga Tanjung Salusuk, Kecamatan Pagagan Hilir, Kabupaten Dairi dan LN (20), warga Tomuan, Kota Pematangsiantar.

Berdasarkan hasil interogasi, sambung Yemi, keduanya menjual obat tersebut berdasarkan perintah pemilik apotek, Sabam Nainggolan (35), warga Jalan Pancing I, Lingkungan VII, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

“Pemilik Apotek Global juga kita periksa,” sebutnya.

Kedua karyawan apotek itu, jelas mantan Kapolres Asahan ini, juga mengaku menjual obat ini di atas harga eceran tertinggi untuk mengambil keuntungan lebih besar.

Selain itu, menjual obat tersebut dengan harga sesuai kode harga (80/PPN) yang dituliskan pemilik apotek, Sabam Nainggolan.

Baca: Obat Terapi Covid-19 Langka di Apotek, Ini Kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang

“Pelaku sudah mengetahui adanya surat keputusan dari Menteri Kesehatan tentang harga eceran tertinggi obat di masa pandemi Covid-19. Untuk kedua pelaku dipersangkakan Undang-Undang (UU) RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” terang Yemi.

Diketahui, menindaklanjuti instruksi Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengenai penegakan hukum atau jeratan pidana bagi pihak yang menjual obat-obatan di atas harga eceran tertinggi atau HET, Polresta Deliserdang, pun membentuk tim khusus (timsus).

Baca: Obat Ivermectin Bisa Sembuhkan Covid-19, Ini Kata Ikatan Apoteker Indonesia

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penegakan hukum atau jeratan pidana bagi pihak yang menjual obat-obatan di atas harga eceran tertinggi.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengungkapkan jeratan pidana itu bakal diterapkan kepada oknum, ketika menjual obat-obatan yang kerap digunakan masyarakat selama Pandemi Covid-19, dengan harga yang tidak sesuai dengan aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Khusus Satgas Penegakan Hukum, Pak Kapolri sudah arahkan ke jajaran untuk disusun cara bertindak dan pasal yang sudah dikordinasikan dengan pihak Kejaksaan, sehingga apabila terjadi menjual dengan harga yang lebih mahal, kami lakukan penegakan hukum,” kata Agus dalam jumpa pers virtual yang digelar Kemenkes, Jakarta, pada Sabtu, 3 Juli 2021 lalu.

Selain menaikan harga, Agus menyebut, pihaknya bakal memberikan sanksi tegas kepada pihak yang dengan sengaja menimbun obat-obatan yang sering digunakan selama pandemi Covid-19.

“Sengaja menimbun sampai menimbulkan keselamatan masyarakat terganggu akan kami lakukan penegakan hukum,” ujar Agus.

Apotek Global Jual Obat di Atas HET Digerebek Polresta Deliserdang, Ini Cerita Lengkapnya

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru