Apes Camat Tertangkap OTT Bupati, Pungli Kades untuk Uang THR
digtara.com – Camat Purwoasri terkena operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana terkait kasus pungutan liar (pungli). Camat Purwoasri Ketangkap OTT
Baca Juga:
Camat tersebut berinisial M, meminta uang setiap Kepala Desa (Kades), berkedok untuk THR Camat.
Masih terkumpul 15 Kades dengan total Rp 15 juta, bertempat di Balai Desa Ketawang Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri, Kamis pagi 6 Mei 2021.
Rilis OTT disampaikan dalam rilis didampingi Kepala BKD Kabupeten Kediri M.Solikin dan Inspektur Inspektorat Nono Soekardi bertempat di Pendopo Panjalu Jayati Kabupaten Kediri.
Dhito menyampaikan kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan Camat Purwoasri berinisial M bersama Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) berinisial DP.
Baca: Bawa Rekaman Bukti Pungli, Lurah di Medan Dicopot Bobby Saat Sidak
Yang bersangkutan nekat melakukan pungutan berkedok untuk THR Camat.
Seluruh Kecamatan Purwoasri ada 23 Desa, namun masih terkumpul sebanyak 15 Desa dengan total Rp 15 juta Kepala Desa se-Kecamatan Purwoasri.
Dijelaskan, Dhito sudah menghubungi dan mengingatkan Camat Purwoasri agar tidak melakukan penarikan THR.
Hal ini disampaikan dari laporan dari masyarakat. Namun, himbauan dari Bupati itu tidak diindahkan oleh Camat Purwoasri.
Dhito menambahkan, awalnya dari masing-masing Bendahara Desa besaran yang disepakati Rp 1, 5 juta tiap desa.
Namun, ada beberapa desa merasa keberatan sehingga disepakati Rp 1 juta per desa.
Ironisnya dana itu diambilkan dari pendapatan asli desa.
“Saat ini Pemerintah Kabupaten Kediri, sudah memberikan sanksi pada Camat Purwoasri, serta Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Purwoasri. Keduanya diberikan sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah,” ucap Dhito.
Baca: Bupati Nganjuk Novi Rahman OTT KPK, Ternyata Ikuti Jejak Pendahulunya
Lanjut dijelaskannya, hasil penilaian Inspektorat Kabupaten Kediri pungli yang dilakukan Camat Purwoasri sudah termasuk pelanggaran berat dan selanjutnya kita melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait, antara Bagian Hukum, Badan Kepegawaian Daerah
“Sanksi penurunan pangkat satu tingkat selama 3 tahun. Dugaan pelanggaran PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. Pihaknya juga menunggu rekomendasi dari Provinsi Jawa Timur dilanjutkan ke Kemendagri menunggu disetujui,” imbuhnya.
Tindakan Camat Purwoasri merupakan pelanggaran berat ini.
Pihaknya tidak bisa berbuat banyak dengan kasus ini karena harus melalui aturan melalui rekomendasi Provinsi Jatim diteruskan ke Pusat terkait sanksi yang dilakukan Camat dan Kasi PMD tersebut.
“Kedepan mungkin harus diusulkan ada perubahan pada aturannya ketika ada kasus  seperti Camat Purwoasri melakukan pelanggaran berat seperti ini,” tegas Dhito.
Apes Camat Purwoasri Ketangkap OTT Bupati Kediri, Pungli Kades untuk Uang THR