Aniaya Anak di Bawah Umur, Siswa SMA N 4 Kupang Diamankan Polisi
digtara.com – DJZN alias Dendy (18), siswa kelas III SMA Negeri 4 Kota Kupang, NTT diamankan polisi, Rabu (28/4/2021) malam. Ia diduga telah menganiaya seorang anak yang masih di bawah umur.
Baca Juga:
Dendy diamankan dirumahnya tanpa perlawanan di Jalan Kencana RT 013/RW 006, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang oleh tim buser Satuan Reskrim Polres Kupang Kota dipimpin Kanit Buser, Aipda Yance Sinlaeloe.
Dendy terlibat kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap anak di bawah umur pada akhir Maret 2021 lalu di Pasar Ikan Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Tim Buser memastikan keberadaan pelaku dirumahnya sehingga mendatangi rumah pelaku dan melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolres Kupang Kota.
Diperoleh informasi kalau pelaku menganiaya korban A (15) sebagai aksi balas dendam dari pelaku terhadap korban.
“Pelaku pernah dianiaya oleh korban, sehingga pada saat berikutnya, pelaku bertemu dengan korban di pasar ikan Kelurahan Pasir Panjang. Pelaku langsung menganiaya korban didepan teman-temannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH saat dikonfirmasi, Kamis (29/4/2021).
Kepada polisi saat diinterogasi, pelaku mengakui kalau hanya dirinya sendiri yang melakukan penganiayaan.
Sedangkan teman-teman pelaku yang bersama diri pelaku hanya berusaha untuk melerai antara pelaku dan korban.
“Korban merupakan anak di bawah umur. Pada saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.
Pelaku dijerat pasal 80 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 170 ayat (1) KUHP.