Jumat, 29 Maret 2024

Anggota Di-PTDH dan Ajukan PTUN, Begini Pesan Kapolda NTT

Imanuel Lodja - Rabu, 24 November 2021 13:14 WIB
Anggota Di-PTDH dan Ajukan PTUN, Begini Pesan Kapolda NTT

digtara.com – Sejumlah anggota kepolisian di Polda NTT yang sudah dipecat dan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melakukan ‘perlawanan’.

Baca Juga:

Mereka melakukan upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menggugat keputusan Kapolda NTT tersebut.

Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH M.Hum pun prihatin dengan tindakan bekas anggotanya ini.

Baca: Terungkap! Daftar Dosa Bripda Johanes yang Gugat Kapolda NTT Setelah Dipecat

“Polri tidak pernah memaksa kita untuk menjadi anggota Polri. Kita semua secara sadar ingin berbakti dan memilih profesi sebagai polisi dalam hidup kita untuk sepenuhnya melayani dan melindungi masyarakat,” tegas Kapolda NTT, Rabu (24/11/2021).

Kapolda NTT juga mengingatkan anggota Polri agar mengikuti aturan serta menjadi contoh bagi masyarakat.

Baca: Kapolda NTT Instruksikan Jaga Kamtibmas Jelang Nataru

“Kalau tidak bisa ikuti aturan jangan jadi anggota Polri. Polisi diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat, sehingga penting bagi anggota Polri untuk menaati kode etik dan aturan yang sudah ditetapkan. Namun jika ada polisi terduga melakukan pelanggaran, maka akan ada prosedur yang harus mereka jalani hingga mendapat sanksi yang sepadan. Salah satu sanksi tersebut adalah PTDH,” ujar Kapolda NTT.

Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH M.Hum menegaskan pihaknya siap menghadapi proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diajukan pecatan anggota Polri, Johanes Imanuel Nenosono (bekas anggota Polres TTS) dan Petrus Kopong Eban Atakelan (bekas anggota Polres Lembata).

“Tidak ada ampun pecat dan biasa itu soal PTUN. kita hadapi dengan baik dan sesuai aturan. toh masyarakat pasti juga bisa menilai apa pantas anggota seperti ini dipertahankan sebagai anggota Polri atau tidak,” tandas Kapolda NTT.

Kapolda menegaskan kalau pemecatan tersebut dilakukan agar masyarakat mengetahui bahwa Polri tidak main-main dengan perilaku anggota yang merugikan masyarakat (melakukan perbuatan asusila dan tidak mau tanggung jawab terhadap anak gadis orang) dan merugikan nama baik Polri serta mengingkari sumpahnya sebagai anggota Polri untuk melayani dan melindungi masyarakat.

Kapolda NTT juga menyayangkan sikap ?mantan anggota nya namun tetap menghargai langkah yang dilakukan pasca dipecat.

Baca: Polda NTT Bekuk Perempuan Diduga Pelaku Pencurian Handphone AntarKabupaten

“Giliran sudah dipecat baru paham bahwa jadi anggota Polri itu tidak mudah dan harus disyukuri, ini tipe anggota yang hanya mau haknya tapi tidak mau menjalankan kewajibannya,” ujar jenderal polisi bintang dua ini.

Kapolda menegaskan bahwa apabila Johanes dan Petrus bukan anggota Polri maka tidak berlaku aturan Polri baginya. “Tetapi ketika mereka memilih profesi Polri, wajib hukumnya patuh dan taat pada aturan internal Polri baik etika, disiplin atau pidana,” tegas Kapolda NTT.

Baca: Beri Kuliah Umum di Unhan, Kapolda NTT Beberkan Upaya Polri Atasi Masalah di Batas Negara

Di Polri, lanjut Kapolda NTT, anggota bisa dipecat bukan hanya terlibat tindak pidana, tetapi juga jika terlibat pelanggaran kode etik dan disiplin yang berat dan dinilai tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri bisa dilakukan PTDH /dipecat.

Kapolda berkeinginan harus ada kepastian hukum bagi organisasi Polri dan personil Polri.

Keputusan PTDH dari anggota Polri merupakan keputusan yang telah dilakukan secara cermat melalui beberapa proses persidangan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan yang berlaku di dalam lingkungan Polri.

“Polda NTT sudah melaksanakan proses yang benar. Setiap pelanggaran anggota selalu dilaksanakan pembinaan terhadap pelanggar untuk memperbaiki kesalahannya. Apabila tidak dilaksanakan akan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), juga sudah dilaksanakan banding ke KKEP dan sebelum Kapolda memutuskan PTDH telah melalui rapat dewan pertimbangan pimpinan dengan melibatkan pimpinan di masing-masing pimpinan satuan kerja,” ujar Kapolda NTT.

Johanes Imanuel Nenosono, anggota Polri yang dipecat karena kasus asusila tidak terima dengan keputusan dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang nomor : 33/G/2021/PTUN-KPG tanggal 10 November 2021.

Johanes Imanuel Nenosono yang juga mantan anggota Polres TTS ini dipecat pada bulan September 2021 lalu sesuai keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) nomor: KEP/393/IX/2021.

Ia dipecat karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor : 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca: Ini Daftar Nama Lengkap 13 Polisi yang Dipecat, Polda NTT Minta Masyarakat Lapor Jika Diperdaya

Johanes Imanuel Nenosono telah menghamili seorang wanita hingga yang bersangkutan melahirkan.

Namun ia tidak mau bertanggung jawab bahkan menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya. Hal ini sesuai fakta persidangan.

Tidak hanya itu, berdasarkan fakta persidangan, ia juga melakukan hubungan badan dengan perempuan lain sebanyak tiga kali tanpa hubungan pernikahan.

Hal yang memberatkan yang dilakukan oleh Johanes Imanuel Nenosono juga melakukan pelanggaran desersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa ijin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif).

Baca: Nikmati Makan Siang di Warung Tallasa’, Bentuk Support Kapolda NTT pada Usaha Kuliner Anggota Polri

Petrus Kopong Eban Atakelan dipecat dari jajaran kepolisian Polres Lembata.
Pemecatan tidak dengan hormat itu terpaksa dilakukan karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

Pemecatan terhadap Petrus Kopong Eban Atakelan dilakukan sesuai keputusan Kapolda NTT nomor Kep/423/VIII/2018 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas Polri.

Petrus Kopong Eban Ataklen dipecat karena meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut yaitu, sejak tanggal 10 November 2015 sampai dengan Maret 2016 atau kurang lebih 123 hari kerja.

Petrus Kopong Eban dipecat pada tanggal 22 Agustus 2018 silam atau 3 tahun yang lalu.
Namun, saat ini ia melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang dalam Perkara Nomor 30/G/2021/PTUN-KPG tanggal 22 September 2021 lalu.

Petrus terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003.

Anggota ini juga pernah terdaftar sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dikeluarkan oleh Kapolres Lembata pada tanggal 17 Desember 2015.

Anggota Di-PTDH dan Ajukan PTUN, Begini Pesan Kapolda NTT

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru