Jumat, 29 Maret 2024

AKBAR Sumut Harap Polisi Hentikan Penyidikan Terhadap 4 Orang Kelompok Tani KTTMJ

- Kamis, 14 Juli 2022 08:41 WIB
AKBAR Sumut Harap Polisi Hentikan Penyidikan Terhadap 4 Orang Kelompok Tani KTTMJ

digtara.com – Aliansi kemarahan buruh dan Rakyat (AKBAR) Sumut mendatangi gedung Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara untuk meminta penyedit untuk menghentikan proses penyidikan terhadap 4 orang anggota kelompok tani KTTMJ.

Baca Juga:

Hal itu disampaikan Rahmat Muhammad selaku kordinator pelaksana, Kamis (14/7/2022).

Rahmat mengatakan, dirinya meminta penyidik dari Ditreskrimsus untuk menghentikan proses penyidikan atas laporan PT Sumatera Silva Lestari (PT SSL) dan PT Sumatera Riang Lestari (PT SRL) dengan tuduhan Perambahan Hutan.

Padahal sejak 2004, sekitar 522 masyarakat (anggota KTTJM) telah menguasai lahan seluas kurang lebih 1.025 hektar dengan proses jual beli.

Baca: Polda Sumut Gagalkan Peredaran Narkoba Antar Negara, Gerebek Sabu dari Bawah Tempat Tidur

Namun, kemudian pada 2008 hingga 2013 terjadi konflik masyarakat dengan PT SSL dan PT RSL yang mengkalim tanah KTTJM sebagai bagian wilayah yang mereka kuasai

Dari Tahun 2013 perusahaan menumbangi tanaman masyarakat dan menguasai paksa sebagian lahan.

Masyarakat pun sudah melakukan berbagai upaya perlawanan, hingga kemudian pada tahun 2020 perusahaan membuat laporan di Polda Sumatera Utara dengan dasar lahan yang dikelola KTTJM berada dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI).

“Oleh sebabnya kami melihat Kepemilikan lahan Kelompok Tani KTTJM bukan merupakan tindak pidana, jika penyidik masih meneruskan kasus ini maka jelaslah bukti bahwa kekuatan modal masih menjadi sara mengutak-atik aturan hukum.” ucapnya kepada wartawan.

Dalam upaya kriminalisasi pihaknya melihat ada abuse of power dalam tindakan penyidikan karena menganggap bahwa kepemilihan lahan petani bukanlah ranah pidana.

“Jika tindakan kriminalisasi terhadap kelompok tani KTTJM berlanjut, jelas kita menduga bahwa kepolisian menjadi tameng perusahaan dalam penyelesaian kasus konflik agraria,” ucapnya lagi.

Rahmat pun berharap agar pihak kepolisian bertindak netral, dan jika tidak dirinya menganggap bahwa kriminalisasi atas kelompok Tani KTTJM adalah suatu bukti bahwa aparat hanyalah corong bagi yang bermodal.

“Kita tidak ingin bahwa diksi itu benar adanya, oleh sebabnya kita mendorong penyidik Ditreskrimsus untuk menghentikan kasus ini, polisi harus berdiri di tengah dan menyelesaikan secara bijak dalam setiap kasus-kasus konflik agraria,” harapnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

AKBAR Sumut Harap Polisi Hentikan Penyidikan Terhadap 4 Orang Kelompok Tani KTTMJ

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Kasus Seleksi PPPK Langkat, Identitasnya Masih Dirahasiakan

Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Kasus Seleksi PPPK Langkat, Identitasnya Masih Dirahasiakan

Wakapolda Sumut Kumpulkan Camat dan Kades Usai Pemilu 2024, Begini Faktanya

Wakapolda Sumut Kumpulkan Camat dan Kades Usai Pemilu 2024, Begini Faktanya

Bertambah! Tersangka Dugaan Suap Seleksi Guru PPPK Madina Jadi 6 Orang, Semuanya Pejabat

Bertambah! Tersangka Dugaan Suap Seleksi Guru PPPK Madina Jadi 6 Orang, Semuanya Pejabat

Terjaring OTT, Komisioner KPU Padangsidimpuan Jadi Tersangka, Uang Rp 26 Juta Jadi Barang Bukti

Terjaring OTT, Komisioner KPU Padangsidimpuan Jadi Tersangka, Uang Rp 26 Juta Jadi Barang Bukti

Tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumut OTT Komisioner KPU Padangsidimpuan

Tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumut OTT Komisioner KPU Padangsidimpuan

10 Lokasi Tambang Bitcoin di Medan Digerebek Polisi, Curi Listrik hingga Rp 14,4 Miliar

10 Lokasi Tambang Bitcoin di Medan Digerebek Polisi, Curi Listrik hingga Rp 14,4 Miliar

Komentar
Berita Terbaru