Aduh! Ditangkap Usai Merusak Masjid, Pria Ini Mengaku sebagai Orang Gila
digtara.com – Seorang pria diamankan warga usai merusak sebuah Masjid di kawasan Dago, Kota Bandung. Saat diinterogasi, pria yang berinisial DB itu mengaku sebagai orang gila. Ditangkap Usai Merusak Mesjid, Pria Ini Mengaku sebagai Orang Gila
Baca Juga:
Video penangkapan pelaku perusakan Masjid Nurul Jamil itu pun viral di WhatsApps. Dalam Video tersebut tampak DB diikat oleh warga di pohon.
Ketika beberapa warga sedang menanyakan tujuan merusak masjid, pria tersebut mengaku sebagai orang gila.
Sementara itu, warga merasa curiga dengan pengakuan DB.
“Banyak orang gila di jalan, tetapi gak ada yang merusak masjid,” ujar salah seorang warga di dalam video tersebut.
Saat ini pria tersebut telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung.
Baca: Penusuk Syekh Ali Jaber Alami Gangguan Jiwa? Begini Kata Polisi
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, kejadian pelemparan batu tersebut berlangsung pada Rabu, 23 September 2020 pukul 06.00 Wib. Akibatnya, sejumlah kaca masjid itu pecah.
“Pada saat itu juga diketahui oleh DKM dan dilaporkan ke polisi, saat ini tersangka atas nama DB sudah kita tangkap dan kita proses untuk di dalami pemeriksaannya,” kata Ulung di Polrestabes Bandung, Rabu (23/9/2020).
Kronologi
Ulung membeberkan kronologi peristiwa tersebut. Awalnya pelaku mendatangi Masjid Nurul Jamil pada pagi hari. Kemudian pelaku tiba-tiba mengambil batu dan melemparkannya ke arah masjid tanpa alasan jelas.
Batu yang dilemparkan pelaku terdiri dari berbagai jenis dengan ukuran besar. Mulai dari batu sebesar kepala manusia, hingga batu berukuran beton untuk trotoar jalan.
Kerusakan pada masjid tersebut, kata Ulung, dialami di tiga sudut masjid, tak terkecuali kaca pintu masjid. Setelah peristiwa pelemparan, sejumlah pengurus masjid keluar dari ruang sekretariat DKM dan langsung mengejar pelaku.
“Jadi di masjid itu tidak ada jemaah, tapi kebetulan ada pengurus DKM yang lagi bersih-bersih masjid,” tuturnya.
Kendati demikian, Ulung memastikan tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa pelemparan batu tersebut. Saat ini, polisi juga masih mendalami motif pelaku hingga melakukan perbuatan perusakan masjid.
Baca: Terkait Penusukan Syekh Ali Jaber, Ini Permintaan Menag Fachrul Razi
“Saat ini motif masih kita dalami, yang jelas dengan tindakan pelemparan ini, itu yang kita proses dulu unsur perbuatannya,” jelasnya.
DB sendiri menurut Ulung, bukan merupakan warga yang berdomisili di Dago. Menurutnya, DB merupakan warga asal Kecamatan Bandung Kulon yang sedang berdiam di rumah saudaranya yang jaraknya satu kilometer dari Masjid Nurul Jamil.
Berdasarkan penuturan Ulung, atas perbuatannya, DB dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perbuatan pengrusakan dengan ancaman dua tahun penjara.
“Ancamannya dua tahun penjara, tapi ini bisa diatas lima tahun,” kata dia.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Aduh! Ditangkap Usai Merusak Mesjid, Pria Ini Mengaku sebagai Orang Gila