Jumat, 29 Maret 2024

95% Pelajar Berkendaraan Tanpa SIM, Waka Polda NTT: Orangtua Bisa Dipidana

Imanuel Lodja - Selasa, 09 Juli 2019 06:59 WIB
95% Pelajar Berkendaraan Tanpa SIM, Waka Polda NTT: Orangtua Bisa Dipidana

Digtara.com | KUPANG – Berdasarakan data pihak kepolisian di wilayah NTT ada 95 persen pelajar yang menggunakan kendaraan saat ke sekolah tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Baca Juga:

Para pelajar ini rata-rata belum cukup umur untuk berkendaraan dan tidak memiliki SIM.
Orang tua pun diminta bertanggungjawab dan apabila terjadi kasus kecelakaan yang melibatkan pelajar maka orang tua harus bertanggungjawab dan ikut dikenakan tindak pidana.

Waka Polda NTT, Brigjen Pol Drs Johanis Asadoma, MH di Mapolda NTT kemarin siang mengakui kalau di wilayah NTT kebanyakan pelajar ke sekolah mengendarai sepeda motor tanpa dilengkapi surat kendaraan maupun SIM.

Jenderal bintang satu ini menyebutkan kalau saat ini masalah keamanan, keselamatan dan ketertiban lalu lintas di NTT menjadi sorotan yang harus segera dibenahi. Dibutuhkan pula penyadaran pada masyarakat agar lebih tertib dan patuh pada aturan baik saat berkendaraan maupun parkir serta kewajiban berkendaraan.

“Banyak anak sekolah di NTT khususnya di Kota Kupang yang ke sekolah menggunakan sepeda motor. Kebanyakan anak sekolah tersebut tidak memiliki SIM. Ini merupakan pelanggaran serius,” tandas Waka Polda NTT.

Polda NTT akan melakukan himbauan dan kampanye tertib berllau lintas hingga penindakan kepada para siswa tersebut.

Mantan Waka Polda Sulawesi Utara ini pun menegaskan kalau orang tua pun bertanggungjawab terhadap anaknya yang menggunakan sepeda motor padahal anak belum cukup usia dan belum ada SIM.

“Orangtua pun bisa dikenakan pasal pidana jika ada kecelakaan pada anak nya karena mengijinkan berkendaraan padahal belum cukup umur dan tidak memiliki SIM,” ujar Waka Polda NTT.

Ia mencontohkan, apabila anak yang belum cukup umur menabrak orang maka dijerat dengan pasal 359 KUHP.

Selain itu, karena orang tua turut serta maka bisa dijeratt dengan pasal 55 dan 56 KUHP karena orang tua ikut memfasilitasi anak berkendaraan.

Berkaitan dengan itu, aparat kepolisian baik di polda NTT dan Polres jajaran akan melaksanakan operasi di sekolah-sekolah terutama kepada siswa-siswi yang membawa kendaraan ke sekolah karena 95 persen siswa pengguna kendaraan tidak memiliki SIM.

Polisi juga akan memanggil orang tua siswa yang ke sekolah menggunakan kendaraan tapi belum memiliki SIM untuk pembinaan karena orang tua pun ikut bertanggungjawab.

“Jika ada kecelakaan yang menimbulkan kerugian maka orangtua pun dikenai pasal pidana karena turut serta,” ingat Waka Polda NTT.

Pemberian peringatan kepada orang tua harus segera dilakukan karena apapun alasannnya, hukum yang ada harus dipatuhi dan aturan yang ada jangan dilanggar.

“(Kita) tidak bisa main-main dengan hukum. Tindak anak sekolah dan orang tua apabila ada anak sekolah yang belum cukup umur dan tidak mengantongi SIM tetapi diijinkan menggunakan kendaraan ke sekolah,” tegas Waka Polda NTT.

Waka Polda NTT berjanji akan langsung memimpin razia di sekolah-sekolah dan sepeda motor milik anak sekolah langsung ditahan dan diproses hukum.

Untuk itu, ia menghimbau agar orang tua jangan mengijinkan anak berkendaraan jika belum cukup umur dan tidak memiliki SIM. “Patuhi aturan yang ada. Kalau anak belum cukup umur pasti belum memiliki SIM maka jangan ijinkan mereka ke sekolah dengan kendaraan sendiri,” pinta Waka Polda NTT.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru