Jumat, 19 April 2024

9 Pencuri Ternak Dibekuk Polisi, 5 Pelaku Masih Buron

Imanuel Lodja - Rabu, 02 Desember 2020 12:20 WIB
9 Pencuri Ternak Dibekuk Polisi, 5 Pelaku Masih Buron

digtara.com – Kerja keras aparat keamanan Polres Sumba Timur dan Polsek Lewa mengungkap kasus pencurian ternak di Kabupaten Sumba Timur membuahkan hasil. Pencuri Ternak Dibekuk PolisiP encuri Ternak Dibekuk Polisi

Baca Juga:

Polisi membekuk 9 orang pelaku pencurian, sementara 5 orang lainnya masih buron.

9 pelaku yang sudah diamankan masing-masing Alfred Umbu Kilimandang alias Alfred, Robinson Romu Ratu Ndima alias Robi Paraku alias Robi, Jefri Andunara alias Jefri.

Berikutnya, Umbu Londung Manna Letiata alias Umbu Londung, Yakub Kawewu alias Bapa Dini, Enos Hiwa Mbani alias Enos, Andrias Nhaidu Palambu alias Ande, Daud Damu Lodu alias Daud dan Yonas Umbu Sangaji alias Yonas.

Lima pelaku yang masih DPO yakni DN, YKM, YN, M dan S.

Para pelaku merupakan komplotan yang sering mencuri ternak di wilayah Polsek Lewa, sebagiannya merupakan penadah.

Baca: Dua Bulan Buron, Spesialis Pencuri Bongkar Rumah Ambruk Ditembak Polisi

Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono, SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Rio Putrayanto Siahaan, S.I.K, Kapolsek Lewa, Iptu Boby Rahman, S.TrK dan Kasubbag Humas, Ipda Syamsudin Nur kepada wartawan Rabu (2/12/2020) menyebutkan kalau belasan pelaku pencurian ini beraksi pada Minggu (18/10/2020) subuh sekitar pukul 02.00 wita.

Kasus ini sesuai laporan polisi nomor: LP/53 /X/RES 1.8 /2020/Polda NTT /Res ST/Sektor Lewa, tanggal 18 Oktober 2020.

Mereka mencuri 10 ekor ternak kerbau milik Melkianus Ngg Ngunjurawa alias Melki di Kampung Patamawai, dusun Dendu Mara, desa Kondamara, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur.

Baca: Lakukan 4 Hal Sederhana Ini Untuk Memperkecil Kemungkinan Pencurian Sepeda Motor

Kapolres menjelaskan peran masing-masing tersangka yakni, 5 orang yang melakukan pencurian 10 ekor hewan kerbau dikandang, yaitu Robinson Romu Ratu Ndima alias Robi Paraku alias Robi, tersangka Jefri Andunara alias Jefri.

Selain itu ada 2 orang lagi yang berasal dari wilayah Wanokaka, Kabupaten Sumba Barat yang saat ini masih buron yakni DN alias Ngara dan YKM alias Kering.

“Yang membantu menarik atau menggiring hewan kerbau curian saat dalam perjalanan adalah tersangka Umbu Londung Manna Letiata alias Umbu Londung, Yakub Kawewu alias Bapa Dini dan tersangka M yang masih DPO,” tandas Kapolres Sumba Timur.

Sembunyikan Hewan

Sementara Enos Hiwa Mbani alias Enos dan Andrias Ngaindu Palambu alias Ande menyembunyikan 1 dari 10 ekor hewan kerbau curian.

Tersangka lain Daud Damu Lodu alias Daud dan Sepri berperan membantu menyembunyikan para tersangka bersama hewan kerbau curian saat melintas di wilayah desa Konda Maloba, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah sehingga terhindar dari pencarian aparat dan warga yang mencari tersangka Daud dan Sepri.

“Tersangka Yonas Umbu Sangaji alias Yonas (berperan) menyediakan mobil untuk membawa para tersangka ke lokasi pencurian serta dari tangannya diketemukan 1 ekor hewan kerbau yang adalah bagiannya namun sudah dirusak cap kepemilikannya,” tandas Kapolres Sumba Timur.

Berdasarkan keterangan 9 tersangka yang sudah ditangkap polisi, YN alias Yoan alias BP (masih DPO) diduga menjadi inisiator yang memprakarsai dan mengajak untuk melakukan pencurian hewan kerbau tersebut. YN sendiri merupakan kerabat dekat korban.

Baca: Tiga Warga di Kupang Tewas Disambar Petir, 4 Lainnya Dirawat Intensif

“Terhadap yang bersangkutan (YN) belum dilakukan tindakan hukum karena kurang alat bukti / masih menunggu permintaan hasil Call Data Recorder (CDR),” tandasnya.

Dalam kaitan dengan kasus ini, polisi sudah mengamankan alat bukti salinan KKMT (Kartu Keterangan Mutasi Ternak) dari 10 ekor hewan kerbau.

Ada pula barang bukti yang didapat yakni 2 ekor hewan kerbau, 1 unit mobil Suzuki APV, 1 utas tali nilon dan 1 bilah parang Sumba bersarung.

Dalam aksinya, para tersangka merencanakan apabila 10 ekor kerbau curian aman dan tidak lagi dilacak oleh pemilik maupun pihak kepolisian, maka ternak kerbau tersebut akan dijual.

Uang hasil penjualannya hewan curian tersebut akan dibagi dan digunakan oleh para pelaku.

“Sedangkan motifnya masih didalami, di mana disinyalir karena desakan ekonomi juga diindikasikan karena rasa iri terhadap keluarga korban,” tambahnya.

Terkait kasus pencurian dan atau penadahan 10 ekor hewan kerbau ini, para tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 4e KUHP Subsidair pasal 480 ayat (1) ke 1e KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“Tidak menutup kemungkinan terdapat pelaku lainnya dalam pengembangan kasus ini,” ujar Kapolres Sumba Timur.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

9 Pencuri Ternak Dibekuk Polisi, 5 Pelaku Masih Buron

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Pencurian dan Penganiayaan Ngendap 2 Tahun, SH Kembali Dipanggil Sebagai Tersangka

Kasus Pencurian dan Penganiayaan Ngendap 2 Tahun, SH Kembali Dipanggil Sebagai Tersangka

Gerak Cepat Tim Serigala Polsek Kota Lama Bekuk Pelaku Pencurian di Kota Kupang

Gerak Cepat Tim Serigala Polsek Kota Lama Bekuk Pelaku Pencurian di Kota Kupang

Anggota Polres Belu Bekuk Dua Pelaku Pencurian

Anggota Polres Belu Bekuk Dua Pelaku Pencurian

Viral Wanita di Medan Dipukul Polisi hingga Berdarah, Korban: Langsung Pergi, Minta Maaf Pun Tidak

Viral Wanita di Medan Dipukul Polisi hingga Berdarah, Korban: Langsung Pergi, Minta Maaf Pun Tidak

Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Curanmor di Medan Akhirnya Ditangkap

Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Curanmor di Medan Akhirnya Ditangkap

Polisi Tahan Pelaku Pencurian Ternak Kuda di Rote Ndao

Polisi Tahan Pelaku Pencurian Ternak Kuda di Rote Ndao

Komentar
Berita Terbaru