Jumat, 29 Maret 2024

8 Tersangka Kasus Kapal TKI Ilegal Tenggelam di Perairan Malaysia Dirilis, 4 Orang DPO

- Kamis, 13 Januari 2022 14:59 WIB
8 Tersangka Kasus Kapal TKI Ilegal Tenggelam di Perairan Malaysia Dirilis, 4 Orang DPO

digtara.com – Polisi menetapkan 8 tersangka kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami kecelakaan kapal tenggelam di perairan Malaysia. Kasus Kapal TKI Ilegal 

Baca Juga:

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya masih memburu empat pelaku.

Keempatnya itu berperan sebagai nakhoda dan koordinator di Malaysia.

Baca: Polres Asahan Tangkap Tekong Kapal Bawa 52 TKI Ilegal ke Malaysia, Sekali Jalan Dapat Upah Rp 5 Juta

“Terkait adanya musibah angkut PMI, sebanyak 8 orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan empat pelaku lagi masih masuk Dalam Pencarian Orang (DPO),” ucapnya kepada wartawan, Kamis (13/01/2022) sore.

Tatan menambahkan, musibah kapal pengangkut PMI itu tenggelam bermula pada 22 Desember 2021 sekira pukul 22.00 WIB. Sebanyak 124 PMI dan 6 Anak Buah Kapal (ABK) berangkat menggunakan kapal.

Namun, kapal tersebut mengalami kerusakan di perairan Sumatera Utara sehingga balik ke penambatan kapal di Kabupaten Batubara.

Baca: Kapal TKI Ilegal Tenggelam di Perairan Malaysia, Polda Sumut Tetapkan 9 Orang Tersangka

“Di situ sudah disiapkan 2 kapal berukuran 14 dan 16 meter,” ucapnya lagi.

Tatan menambahkan, para PMI berangkat menggunakan 2 kapal tersebut, namun 16 di antaranya membatalkan keberangkatan. Mereka tiba di perairan Malaysia pada 24 Desember 2021 sekira pukul 07.00 WIB.

Mereka kemudian menunggu jemputan dari koordinator di Malaysia, tapi tidak kunjung datang sampai pukul 19.00 WIB.
Karena itu, diputuskan untuk kembali ke Batu Bara hingga terjadinya musibah tersebut.

Kapal pengangkut PMI yang berukuran 16 meter tenggelam hingga menelan korban. Dari puluhan PMI, hanya 31 termasuk ABK yang selamat setelah ditolong kapal nelayan Tanjung Balai.

“Para PMI yang selamat kemudian dibawa ke Tanjung Balai,” pungkasnya.

Dalam aksinya, kedelapan tersangka memiliki peran berbeda dan upah yang bervariasi, mulai dari Rp 3 juta hingga 5 juta sekali memberangkatkan PMI ke Malaysia.

“Pengakuan para tersangka bervariasi, ada yang baru sekali, lima kali dan beraninya berbeda-beda,” terangnya.

Baca: Polda Sumut Tetapkan 9 Tersangka Terkait Tenggelamnya Kapal TKI di Perairan Malaysia

Dalam kasus ini, kepolisian juga mengamankan barang bukti, di antaranya satu kapal besar pengangkut PMI yang rusak, kapal kecil rusak, dan mobil Avanza silver yang digunakan untuk mengangkut PMI ke tempat penampungan.

“Selain mengamankan barang bukti, kita juga sudah memasangi police line di dua lokasi penampungan,” pungkas Tatan.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan, selain Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ancaman hukuman 15 tahun.

“Polisi juga menerapkan Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ucap Kabid Humas Polda Sumut.

8 Tersangka Kasus Kapal TKI Ilegal Tenggelam di Perairan Malaysia Dirilis, 4 Orang DPO

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru