Bandel, Pemudik Bakal Ikuti Rapid Tes di Jalur Perbatasan Sumut
 
                digtara.com – Masyarakat yang tetap kekeh melakukan aktivitas mudik bakal mengikuti rapid tes, cek suhu tubuh dan cek kesehatan lainnya di posko cek poin yang disebar Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga:
- Pemprov Sumut Apresiasi Aksi Sosial Bank DBS dan Lions Club Bankers untuk Anak Panti Sosial
- Puluhan Siswa SMP di Toba Sembuh Usai Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis, Pemprov Sumut Evaluasi Keamanan Pangan
- Kunjungan Wisman ke Sumatera Utara Meningkat pada Agustus 2025, Malaysia Kuasai Peringkat Teratas
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin Siregar menyampaikan beberapa kebijakan dan penegakan hukum yang dilakukan Polda Sumut di masa pandemi Covid-19, diantaranya penindakan masyarakat yang mudik, pengawasan dalam penyaluran bansos dan turut serta dalam pemberian bansos.
Mengenai mudik, dikatakannya, Polda Sumut telah membentuk 125 posko mudik di sejumlah daerah di Sumut serta 25 cek poin atau posko pemeriksaan di daerah perbatasan yang harus dilalui untuk dapat masuk ke Sumut.
“Di dalam 25 cek poin itu kami akan perintahkan kembali lagi ke tempat asalnya apabila ada masyarakat yang ingin masuk ke Sumut tetapi tidak memenuhi syarat, diantaranya tes suhu tubuh, rapid test dan lainnya,” kata Irjen Pol Martuani Sormin Siregar saat memberikan keterangan di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumut Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (18/05/2020).
Dijelaskan Sormin, pos cek poin untuk wilayah Aceh yang masuk ke Sumut, Polda Sumut mengamankan di dua wilayah yakni Pakpak Bharat dan Langkat Selatan. Dari arah Riau, pos penjagaan berada di Labuhanbatu Selatan. “Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padanglawas ini adalah rute-rute tradisional yang akan masuk ke Sumut dari Sumatera Barat,” jelasnya.
Untuk saat ini, menurut Sormin, kurang lebih sekitar 700 kendaraan baik roda dua, roda empat dan bus sudah diperintahkan untuk kembali (putar balik) karena diantara penumpangnya ada yang tidak lolos cek poin tersebut. Dari jumlah tersebut yang paling banyak adalah kendaraan pribadi yakni sekitar 300-an.
“Ada yang tidak memiliki catatan kesehatan dan sebagainya,” ujarnya. Polda Sumut juga akan menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina bagi masyarakat yang tetap berupaya dan melawan petugas. Ancaman UU ini adalah sanksi hukum pidana 1 tahun penjara.
[ya]
https://www.youtube.com/watch?v=_zQr6ZoM-LI
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Bandel, Pemudik Bakal Ikuti Rapid Tes di Jalur Perbatasan Sumut
 
                        Pemprov Sumut Apresiasi Aksi Sosial Bank DBS dan Lions Club Bankers untuk Anak Panti Sosial
 
                        Puluhan Siswa SMP di Toba Sembuh Usai Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis, Pemprov Sumut Evaluasi Keamanan Pangan
 
                        Kunjungan Wisman ke Sumatera Utara Meningkat pada Agustus 2025, Malaysia Kuasai Peringkat Teratas
 
                        Sumut Raih Predikat Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, Semua Warga Terjamin Layanan Kesehatan
 
                        Anggota DPRD Sumut Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut Tangani Perkara Ninawati
 
                        