Jumat, 29 Maret 2024

4.698 Warga Binaan di Sumut Hirup Udara Bebas

- Kamis, 09 April 2020 08:26 WIB
4.698 Warga Binaan di Sumut Hirup Udara Bebas

digtara.com – Berdasarkan data Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menghirup udara bebas lebih cepat sebanyak 4.698 warga binaan di Sumut.

Baca Juga:

Pembebasan tersebut dilakukan melalui program asimilasi dan intergrasi sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, pengeluaran Narapidana dan Anak.

“Data tersebut merupakan rekapitulasi penerima asimilasi tanggal 1 hingga pada 7 April 2020,” kata ‎Humas Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Josua Ginting, Kamis (9/4).

Ada sebanyak 4.698 orang tersebut dengan perincian asimilasi narapidana 4.401 orang, asimilasi‎ 81 orang, Pembebasan Bersyarat (PB) narapidana 134 orang.

Cuti Bersyarat (CB) narapidana 32 orang, bebas murni narapidana 47 orang dan bebas murnis anak 1 orang.

“Jadi, totalnya 4.698 orang,” jelas Josua.

Ribuan napi asimilasi itu merupakan penghuni 39 UPT di Sumut, terdiri Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sumut ini.

Josua menjelaskan, program ‎asimilasi dan intergrasi tersebut, merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat untuk mencegah.

Dan memutus mata rantai penyebaran virus corona COVID-19 di Lapas, Rutan dan LPKA.

“Untuk pencegahan penyebaran COVID-19, saya menginstruksikan Lapas, Rutan dan Lapas Anak agar dilakukan penyemprotan disinfektan dan seleksi suhu tubuh dan mencuci tangan,” ungkapnya.

Untuk di Sumut, napi yang menerima program asimilasi dan intergrasi ‎sebanyak 9.589 narapidana. ‎

Terdiri napi yang sudah menjalani setengah masa hukuman atau asimilasi per 1 hingga 7 April 2020, dengan jumlah 5.102 orang.

Sedangkan yang telah menjalani 2/3 masa hukuman atau Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) tercatat 4.487 orang.

Sementara, ribuan napi yang menghirup udara bebas menghuni di 29 UPT di Sumut, terdiri Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Di mana Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sumut.

Josua menjelaskan bahwa program ‎asimilasi dan intergrasi tersebut, merupakan kebijakan dari pemerintah pusat untuk mencegah.[analisa]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru