Jumat, 29 Maret 2024

3.473 Penghuni Lembaga Pemasyarakatan Aceh Terima Remisi

Redaksi - Minggu, 02 Juni 2019 14:46 WIB
3.473 Penghuni Lembaga Pemasyarakatan Aceh Terima Remisi

Digtara.com | BANDA ACEH – Menjelang Idul Fitri 1440 H, narapidana yang sedang menjalani hukuman di seluruh lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan di Provinsi Aceh, lebih kurang 3.437 menerima remisi khusus atau pengurangan hukuman.

Baca Juga:

Menurut Kepala Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh mengatakan, dari 3.437 narapidana tersebut, 22 orang di antara langsung bebas setelah mendapat remisi.

“Remisi atau pengurangan hukuman diberikan berkisar 15 hari hingga dua bulan atau 60 hari. Dari 3.437 narapidana mendapat pengurangan hukum, 22 di antaranya bebas setelah mendapat remisi,” katanya.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh mengusulkan 4.238 narapidana menerima remisi khusus Idul Fitri. Namun, Menteri Hukum dan HAM menyetujui 3.437 narapidana yang mendapat remisi.

Sedangkan 801 narapidana yang belum mendapat persetujuan remisi, Meurah Budiman menyebutkan saat ini masih dalam proses verifikasi data atau syarat administrasi di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Syarat administrasi tersebut antara lain surat penahanan dari kepolisian dan surat justice Collaborator dari instansi penegak hukum. Setelah diverifikasi, selanjutnya usulan remisi diajukan ke Menteri Hukum dan HAM,” sebut Meurah Budiman.

Adapun 22 narapidana yang bebas setelah menerima remisi di antaranya dua narapidana Cabang Rutan Kota Bakti, Kabupaten Pidie. Satu narapidana Lembaga Permasyarakatan (LP) Idi, Aceh Timur.

Kemudian, satu narapidana LP Lhoknga, Aceh Besar, satu narapidana LP Lhoksukon, Aceh Utara, dua narapidana Rutan Banda Aceh. Satu narapidana masing-masing dari LP Tapaktuan dan LP Sigli, Pidie.

LP Banda Aceh tiga narapidana, LP Lhokseumawe dua narapidana, LP Kuala Simpang, Aceh Tamiang tiga narapidana, LP Kutacane, Aceh Tenggara satu narapidana.

Serta LP Meulaboh, Aceh Barat dua narapidana, LP Blangpidie, Aceh Barat Daya satu narapidana, dan LP Pembinaan Khusus Anak Banda Aceh satu narapidana.[ant]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Puluhan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tebingtinggi, Khususnya Beragama Nasrani Dapat Remisi Natal, 2 Langsung Bebas

Puluhan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tebingtinggi, Khususnya Beragama Nasrani Dapat Remisi Natal, 2 Langsung Bebas

Ribuan Napi di Sumut Dapat Remisi Khusus Natal 2023

Ribuan Napi di Sumut Dapat Remisi Khusus Natal 2023

93 Napi Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati

93 Napi Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Komentar
Berita Terbaru