Jumat, 19 April 2024

2200 TKI Akan Pulang Kampung, Pemda di Sumut Diminta Bersiap

- Selasa, 05 Mei 2020 10:49 WIB
2200 TKI Akan Pulang Kampung, Pemda di Sumut Diminta Bersiap

digtara.com – Setidaknya 2.200 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia akan pulang kampung ke Sumatera Utara. Itu sebagai dampak dari kebijakan Karantina Wilayah (lockdown) yang diberlakukan di negeri Jiran. 2200 TKI Akan Pulang Kampung.

Baca Juga:

Untuk itu, pemerintah daerah kabupaten/kota yang berada di pantai timur seperti Batubara, Asahan dan Tanjungbalai diminta melakukan persiapan penanganannya, terutama untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut R Sabrina dalam rapat yang digelar lewat telekonfrensi video bersama para sekretaris daerah Kabupaten/Kota se-Sumut, Selasa (5/5/2020).

“Tak lama lagi akan masuk 2.200 TKI kita, baik itu yang resmi maupun secara ilegal. Untuk itu saya harapkan seluruh kabupaten/kota di Sumut yang memiliki pelabuhan agar melakukan persiapan, mulai dari protokol kesehatan hingga persiapan tempat karantina sementara,” ujar Sabrina.

Sabrina mengatakan, setiap TKI yang masuk harus melalui prosedur protokol kesehatan penanganan Covid-19, termasuk pemeriksaan dengan menggunakan rapid test. Bila ada yang positif akan langsung dibawa ke rumah sakit rujukan dan yang negatif dibawa ke rumah karantina.

Baca: Belasan TKI Dari Malaysia Ditemukan Terlantar di Perairan Asahan

“Kemudian untuk alat transportasi dari pelabuhan menuju rumah karantina, busnya pun harus sudah dilakukan sterilisasi dengan disinfektan,” harapnya.

Selain itu, perlu dilakukan pendataan ulang terhadap para TKI tersebut sebelum dikembalikan ke daerah masing-masing.

“Akan kita lakukan pendataan ulang, agar kita komunikasikan ke daerah asal mereka. Karena para TKI yang datang, tidak semua berasal dari Sumut. Banyak berasal dari luar Sumut, seperti dari Pulau Jawa dan Bali hingga Kalimantan,” ujarnya.

 

JARING PENGAMAN SOSIAL

Sekda juga mengatakan, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut membuat kebijakan bahwa semua kabupaten/kota akan mendapatkan bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) sesuai dengan kuota Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Untuk penyaluranya agar dikoordinasikan dengan Forkopimda di daerah sebelum diberikan ke masyarakat.

“Sembari memberikan bantuan juga bisa melakukan validasi terhadap data awal DTKS. Bila ditemukan penerima yang tidak sesuai syarat, misalkan rumahnya bagus, maka baiknya bantuan tersebut tidak diberikan dan dialihkan ke warga yang benar-benar membutuhkan,” tambahnya.

Sekda juga menyampaikan instruksi Gubernur Sumut terkait penanganan Covid-19 ini. Bahwa semua pihak harus bergerak cepat, benar dan tepat serta saling berkoordinasi, bukan saling menyalahkan. “Bila ada hambatan di lapangan agar dilaporkan, dan diingatkan pada segenap pihak agar tidak mengambil kesempatan,” ujarnya.

3100 SUDAH PULANG

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Sumut Harianto Butarbutar menyampaikan, hingga saat ini sudah ada 3.100 orang TKI yang masuk ke Sumut, selain 2.200 orang TKI yang akan masuk.

“Saat ini TKI yang sudah masuk ke Sumut 3.100 orang dan kurang lebih 800 orang berasal dari luar Sumut. Karena tidak bisa menggunakan fasilitas pesawat terbang lagi, TKI pun masuk melalui jalur laut, mendarat di Serdangbedagai, Langkat, Batubara, Asahan, Deliserdang dan Tanjungbalai,” ujarnya.

Kadisnaker mengatakan, bahwa TKI yang masuk nantinya akan diperlakukan sesuai standar protokol kesehatan. Setiap kabupaten/kota harus meningkatan pengawasan terhadap TKI yang akan masuk, walau pun jalur tikus mereka masuk nantinya tetap akan dilakukan penanganan dan isolasi sesuai dengan protokol kesehatan. ‘’Dilakukan karantina selama 14 hari dan diberikan makan selama isolasi,” ujarnya.

 

PROTOKOL KESEHATAN

Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut Aris Yudhariansyah menjelaskan, ada beberapa SOP yang harus dilakukan saat para TKI datang. Sesuai dengan protokol kesehatan, begitu masuk, para TKI dipisah menjadi dua kelompok. Kelompok pertama mereka yang tidak memiliki gejala dan kelompok kedua yang memiliki gejala.

“Bila TKI tidak berasal dari tempat bapak/ibu sekalian, para TKI bisa langsung dipulangkan ke daerah masing-masing dengan status ODP dan wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dan juga dilakukan rapid test walau pun tidak memiliki gejala,” ujar Aris.

Bagi TKI yang memiliki gejala, kata Aris, harus langsung dibawa ke rumah sakit rujukan terdekat. “Bila di daerah tidak memiliki rumah sakit rujukan, silahkan berkoordinasi dengan kami agar pasien dibawa ke rumah sakit rujukan di provinsi,” tambah Aris yang juga Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru