Selasa, 09 Juni 2026

Polda NTT Proses Sejumlah Pelaku TPPO

Imanuel Lodja - Selasa, 09 Juni 2026 13:05 WIB
Polda NTT Proses Sejumlah Pelaku TPPO
ist
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda NTT, Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu

digtara.com -Polda NTT menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Baca Juga:

Sejumlah pelaku telah diproses hingga memperoleh putusan pengadilan, sementara pihak yang masih buron terus diburu oleh penyidik.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda NTT, Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih mencari tersangka berinisial LT.

LT telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam salah satu perkara TPPO yang ditangani Ditres PPA-PPO Polda NTT.

"Penyidik masih terus melakukan upaya pencarian terhadap tersangka LT yang berstatus DPO serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait langkah penanganan perkara selanjutnya," ujar Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu pada Selasa (9/6/2026).

Ia menegaskan bahwa dalam perkara tersebut tidak ditemukan keterlibatan perusahaan penempatan pekerja migran.

Baca Juga:
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, korban MK diketahui berangkat ke Malaysia secara perorangan, tidak melalui perusahaan penempatan pekerja migran, dan menggunakan paspor dengan tujuan wisata.

Menurutnya, proses hukum terhadap para pelaku telah berjalan hingga tahap persidangan dan putusan pengadilan.

Terdakwa PB divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kupang.

TFM dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kupang, sedangkan AT divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Soe.

Para pelaku diproses berdasarkan pasal 4 dan pasal 10 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selain perkara yang ditangani Ditres PPA-PPO Polda NTT, Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu juga menyampaikan perkembangan perkara TPPO yang ditangani Polres Ngada.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan perdagangan orang yang terjadi pada Mei 2022 dengan tersangka MSG alias Since dan korban berinisial YD.

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum dan pada 15 Juli 2024 telah dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Ngada.

"Tersangka MSG dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," katanya.

Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga:
Saat ini penyidik dan penyidik pembantu masih melakukan pencarian terhadap seorang pria berinisial A guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut serta untuk menentukan perannya dalam perkara tersebut.

Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu menegaskan bahwa Polda NTT tidak akan berhenti pada pengungkapan pelaku yang telah diproses, tetapi akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

"Polda NTT dan jajaran berkomitmen menangani setiap perkara TPPO secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan terus berupaya mengungkap seluruh pihak yang terlibat guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada para korban," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus perekrutan tenaga kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.

Masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila menemukan indikasi praktik perdagangan orang di lingkungan sekitarnya.

Melalui penegakan hukum yang berkelanjutan, Polda NTT berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat NTT dari ancaman kejahatan perdagangan orang yang merusak masa depan korban dan keluarganya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sambut HUT Bhayangkara ke-80 dan HKGB ke-74, Polda NTT Gelar Seminar The Art Of Smart Parenting

Sambut HUT Bhayangkara ke-80 dan HKGB ke-74, Polda NTT Gelar Seminar The Art Of Smart Parenting

Siswa SMP Negeri 3 Kupang Diingatkan Bahaya Rokok, Narkoba Dan Miras

Siswa SMP Negeri 3 Kupang Diingatkan Bahaya Rokok, Narkoba Dan Miras

Rekrutmen Akpol 2026 Dengan Prinsip BeTAH, Polda NTT Pastikan Seleksi Bersih dan Humanis

Rekrutmen Akpol 2026 Dengan Prinsip BeTAH, Polda NTT Pastikan Seleksi Bersih dan Humanis

307 Calon Anggota Polri Panda Polda NTT Lolos ke Rikkes II

307 Calon Anggota Polri Panda Polda NTT Lolos ke Rikkes II

Tangani Puluhan Masalah Kejahatan, Polda NTT Dan Polres Jajaran Amankan 87 Tersangka

Tangani Puluhan Masalah Kejahatan, Polda NTT Dan Polres Jajaran Amankan 87 Tersangka

Kapolda NTT Minta Warga Hentikan Pembuatan Senpira

Kapolda NTT Minta Warga Hentikan Pembuatan Senpira

Komentar
Berita Terbaru