Senin, 09 Februari 2026

Dorong Ekonomi, Sumba Tengah Bakal Pakai Pidana Pekerja Sosial

Imanuel Lodja - Rabu, 04 Februari 2026 15:15 WIB
Dorong Ekonomi, Sumba Tengah Bakal Pakai Pidana Pekerja Sosial
ist
Bupati Sumba Tengah dan Kepala Bapas Kelas II Waikabubak saat menggelar pertemuan

digtara.com -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT) siap menerapkan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru yang mulai berlaku pada 2026.

Baca Juga:

Bupati Sumba Tengah, Paulus Sekayu Karugu Limu, mengungkap ini pada Selasa (3/2/2026).

Penerapan pidana kerja sosial ini sudah dibahas langsung dengan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Waikabubak, Rahmad Pijati.

Pemkab Sumba Tengah siap berkolaborasi mendukung kebijakan nasional tersebut.

Baca Juga:
Menurutnya, rencana nasional ini tidak hanya berdimensi hukum tapi juga ekonomi.

Ia akan mengintegrasikan dengan program daerah agar dapat berdampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

"Kami selaku pemerintah daerah selalu siap berkolaborasi untuk kepentingan masyarakat Sumba Tengah," katanya.

Program dimaksud ialah Program Pekarangan Pro Oli Mila Model (PK POM Model) yaitu pemberdayaan ekonomi masyarakat yang sedang dijalankan di Sumba Tengah.

"Jika ada pelaku pidana kerja sosial, dapat dititipkan di Kabupaten Sumba Tengah untuk mendampingi pelaksanaan program PK POM Model. Ini bisa menjadi media pembelajaran sekaligus memberi keterampilan dan pengetahuan yang bermanfaat," tambah dia.

Dalam waktu dekat Pemkab Sumba Tengah dan Kelas II Waikabubak dijadwalkan akan menandatangani perjanjian kerja sama sebagai tindak lanjut koordinasi tersebut.

Baca Juga:
Kerja sama ini, kata dia, diharapkan membuat penerapan pidana kerja sosial ke depan tidak hanya berorientasi pada aspek pemidanaan, tetapi juga pada pembinaan, rehabilitasi sosial, dan pemberdayaan ekonomi.

"Kami selaku Pemerintah Daerah selalu siap berkolaborasi untuk kepentingan masyarakat kami di Sumba Tengah," tutur Paulus.

Kepala Bapas Kelas II Waikabubak, Rahmad Pijati, secara terpisah menyebut koordinasi dengan Pemkab Sumba Tengah terkait pidana kerja sosial ini pada 27 Januari 2026 lalu.

Pertemuan ini berlangsung dengan Bupati Sumba Tengah dan dihadiri pula oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas Sosial dan P3A, serta Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.

Rahmad Pijati terlebih dahulu menjelaskan terkait dengan Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru yang mulai berlaku 2026 ini.

Mereka juga menjelaskan terkait langkah koordinasi antara Bapas Waikabubak dengan Pemda Sumba Tengah soal Perjanjian Kerjasama yang akan dijalankan berkaitan dengan pidana kerja sosial.

"Dan dalam waktu dekat akan diadakan penandatangan kerjasama antara Bapas Waikabubak dengan Pemerintah Daerah Sumba Tengah terkait penerapan pidana kerja sosial ini," ujarnya.

Pidana kerja sosial sendiri merupakan sanksi alternatif atau restoratif dari KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) untuk pelaku tindak pidana ringan, seperti membersihkan fasilitas umum atau penghijauan, yang mulai berlaku 2026.

Baca Juga:
Pelaksanaan pidana kerja sosial juga sesuai dengan tahap persiapan teknis atau petunjuk Kejaksaan Agung.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jadi Irup di SMP Kristen Waikabubak, Kapolres Sumba Barat Ajak Siswa Bijak Bermedia Sosial dan Jauhi Perilaku Tercela

Jadi Irup di SMP Kristen Waikabubak, Kapolres Sumba Barat Ajak Siswa Bijak Bermedia Sosial dan Jauhi Perilaku Tercela

Sebulan, Polda NTT Menangkan Empat Gugatan Praperadilan

Sebulan, Polda NTT Menangkan Empat Gugatan Praperadilan

Bangunan dan Mess Guru SMAN 1 Waikabubak Terbakar

Bangunan dan Mess Guru SMAN 1 Waikabubak Terbakar

Komentar
Berita Terbaru