Dorong Ekonomi, Sumba Tengah Bakal Pakai Pidana Pekerja Sosial
digtara.com -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT) siap menerapkan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru yang mulai berlaku pada 2026.
Baca Juga:
Penerapan pidana kerja sosial ini sudah dibahas langsung dengan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Waikabubak, Rahmad Pijati.
Pemkab Sumba Tengah siap berkolaborasi mendukung kebijakan nasional tersebut.
Baca Juga:Menurutnya, rencana nasional ini tidak hanya berdimensi hukum tapi juga ekonomi.
Ia akan mengintegrasikan dengan program daerah agar dapat berdampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
"Kami selaku pemerintah daerah selalu siap berkolaborasi untuk kepentingan masyarakat Sumba Tengah," katanya.
"Jika ada pelaku pidana kerja sosial, dapat dititipkan di Kabupaten Sumba Tengah untuk mendampingi pelaksanaan program PK POM Model. Ini bisa menjadi media pembelajaran sekaligus memberi keterampilan dan pengetahuan yang bermanfaat," tambah dia.
Dalam waktu dekat Pemkab Sumba Tengah dan Kelas II Waikabubak dijadwalkan akan menandatangani perjanjian kerja sama sebagai tindak lanjut koordinasi tersebut.
Baca Juga:Kerja sama ini, kata dia, diharapkan membuat penerapan pidana kerja sosial ke depan tidak hanya berorientasi pada aspek pemidanaan, tetapi juga pada pembinaan, rehabilitasi sosial, dan pemberdayaan ekonomi.
"Kami selaku Pemerintah Daerah selalu siap berkolaborasi untuk kepentingan masyarakat kami di Sumba Tengah," tutur Paulus.
Kepala Bapas Kelas II Waikabubak, Rahmad Pijati, secara terpisah menyebut koordinasi dengan Pemkab Sumba Tengah terkait pidana kerja sosial ini pada 27 Januari 2026 lalu.
Jadi Irup di SMP Kristen Waikabubak, Kapolres Sumba Barat Ajak Siswa Bijak Bermedia Sosial dan Jauhi Perilaku Tercela
Sebulan, Polda NTT Menangkan Empat Gugatan Praperadilan