Kamis, 28 Agustus 2025

Siswi SMA di Sabu Raijua Disetubuhi dan Direkam Pacar, Video Jadi 'Senjata' Jika Korban Menolak

Imanuel Lodja - Kamis, 28 Agustus 2025 09:30 WIB
Siswi SMA di Sabu Raijua Disetubuhi dan Direkam Pacar, Video Jadi 'Senjata' Jika Korban Menolak
ist
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sabu Raijua meminta keterangan dari pelaku dan korban persetubuhan anak dibawah umur di Polres Sabu Raijua

digtara.com -Kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan korban siswi SMA terjadi di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga:

Kasus ini dialami APN (16), siswi kelas 3 sebuah SMA di Kabupaten Sabu Raijua, NTT.

Korban disetubuhi berulang kali oleh AJDjL alias Ary (22), seorang mahasiswa yang juga warga Kabupaten Sabu Raijua.

Pelaku dan korban diketahui berpacaran sejak Maret 2025 lalu hingga saat ini. Namun dua bulan setelah pacaran atau sejak Mei 2025, pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.

Parahnya, pelaku merekam korban dan menyimpan video rekaman dalam handphone pelaku. Video rekaman ini menjadi 'senjata' bagi pelaku memaksa korban berhubungan badan jika korban menolak ajakan pelaku.

Pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut ke orang lain jika korban tidak melayani permintaan pelaku untuk berhubungan badan.

Kasus ini baru terungkap awal pekan ini sehingga orang tua korban melaporkan ke polisi di Polres Sabu Raijua dengan laporan polisi nomor LP/B/68/VIII/2025/SPKT/Res Sarai/Polda NTT, tanggal 25 Agustus 2025.

"Kasus dilaporkan S, orang tua korban APN dengan terlapor Aldo," ujar Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis melalui Kasat Reskrim, Iptu Deflorintus M. Wee dalam keterangannya pada Rabu (27/8/2025) malam.

Pasca menerima laporan kasus ini, polisi sudah mengantar korban ke rumah sakit untuk menjalani visum.

"Penyidik mengantar (korban) visum, ambil keterangan dari korban dan mengirim undangan wawancara untuk saksi saksi," ujar Kasat.

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sabu Raijua juga sudah memeriksa korban di Polres Sabu Raijua.

Korban mengaku kalau awalnya ia disetubuhi pada bulan Mei 2025 atau dua bulan setelah mereka menjalin hubungan pacaran.

Sekitar pukul 23.00 wita, pelaku menjemput korban di simpang 3 Teni Hawu, Kabupaten Sabu Raijua. Pelaku mengajak korban ke rumah pelaku.

Di rumahnya, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan dan saat itu pelaku merekam adegan hubungan badan tersebut menggunakan handphone pelaku.

Di bulan yang sama, pelaku dan korban beberapa kali melakukan hubungan badan di rumah pelaku.

Caranya sama, pelaku menjemput korban dan membawa ke rumah pelaku. Di bulan Mei tercatat pelaku dan korban empat kali melakukan hubungan badan.

"Jika korban tidak menuruti keinginan pelaku maka pelaku mengancam korban akan menyebarkan video hubungan badan tersebut, sehingga korban merasa takut dan akhirnya mengikuti kemauan pelaku," ujar Kasat.

Hubungan badan beberapa kali tersebut berlanjut pada bulan Juni 2025. Pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan dan jika korban tidak menuruti maka pelaku mengancam korban akan menyebarkan video hubungan badan tersebut sehingga korban pun pasrah mengikuti permintaan pelaku dan korban merasa takut.

Korban mengaku kalau terakhir mereka melakukan hubungan badan pada Jumat, 18 Juli 2025 lalu sekitar pukul 23.00 wita.

"Korban mengaku kalau pelaku kembali mengajaknya untuk berhubungan badan, akan tetapi korban tidak mau dan pelaku kembali mengancam akan menyebarkan video hubungan badan tersebut dan korban pun akhirnya menuruti keinginan pelaku," tambah mantan Kapolsek Sulamu, Polres Kupang ini.

Keterangan berbeda disampaikan pelaku saat diinterogasi penyidik yang menangani kasus ini.

Pelaku membenarkan kalau ia dan korban melakukan hubungan badan sejak awal bulan Mei 2025. Namun pelaku mengaku kalau hubungan badan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tanpa paksaan.

Pada awal Mei, pelaku mengaku datang menemui korban di rumah korban dan mengajak korban berhubungan badan. Saat itu orang tua korban sedang berangkat ke Kupang.

Tiga kejadian berikutnya di bulan yang sama dilakukan oleh pelaku di rumah korban juga saat orangtua korban berada di Kupang. "Menurut pelaku tidak ada pemaksaan oleh pelaku kepada korban.," tandas Kasat.

Kejadian persetubuhan lainnya dilakukan pelaku dan korban berulang kali di rumah pelaku di desa Nadawawi, Kabupaten Sabu Raijua.

Pada pertengahan bulan Juni 2025, pelaku dan korban ke Kupang namun dengan kapal yang berbeda.

Di Kota Kupang, pelaku mengaku kalau korban datang mengunjungi pelaku di rumah pelaku di Perumahan Fatukoa, Kota Kupang.

Lagi-lagi korban dan pelaku melakukan hubungan badan. Pelaku mengaku merekam adegan hubungan badan tersebut. Aksi pelaku sempat dilarang oleh korban. Namun pelaku tetap merekam dan menyimpan file tersebut di handphone pelaku.

Di hari lainnya pada akhir bulan Juni 2025, pelaku dan korban kembali melakukan hubungan badan di Perumahan Fatukoa, Kota Kupang.

Pelaku mengaku kalau saat pulang ke Sabu Raijua pada bulan Juli 2025, keduanya bertemu lagi.

Saat itu, pelaku kembali mengajak korban untuk berhubungan badan. Namun korban menolak. "Pelaku beralasan kalau saat itu korban menolak ajakannya sehingga ia bercanda dengan mengatakan akan menyebarkan video hubungan badan tersebut," tambah Kasat.

Korban pun akhirnya menuruti keinginan pelaku. Korban pun luluh dan mau dijemput oleh pelaku di depan jalan rumah korban menuju ke rumah pelaku. "dirumah pelaku tersebut, korban dan pelaku berhubungan badan," tandas Kasat.

Pelaku mengakui kalau video hubungan badan yang direkam sudah dihapus dari handphone pelaku semenjak pelaku pulang ke Kupang pada 18 Agustus 2025 lalu.

Polisi masih mendalami keterangan saksi, korban dan pelaku. "Terduga pelaku sudah kita mintai keterangan," ujar Kasat.

Polisi pun mengagendakan gelar perkara membahas kasus ini. "Sementara yang bersangkutan (terduga pelaku) masih sebagai saksi dan untuk keamanan maka terduga pelaku kita amankan di Polres," tandas Kasat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mulai Pulih, Korban Kekerasan Seksual di Manggarai Timur Segera Dimintai Keterangan

Mulai Pulih, Korban Kekerasan Seksual di Manggarai Timur Segera Dimintai Keterangan

Jaga Kelestarian Lingkungan, Pemprov NTT Luncurkan SIPOPS

Jaga Kelestarian Lingkungan, Pemprov NTT Luncurkan SIPOPS

Korban Kapal Mati Mesin di Perairan Selat Rote-NTT Dievakuasi Selamat

Korban Kapal Mati Mesin di Perairan Selat Rote-NTT Dievakuasi Selamat

Warga di Perbatasan RI-RDTL Mengaku Mendengar Tujuh Kali Letusan Saat Bentrokan

Warga di Perbatasan RI-RDTL Mengaku Mendengar Tujuh Kali Letusan Saat Bentrokan

Kakanwil Ditjenpas NTT Lantik Tujuh Pejabat Non Manajerial

Kakanwil Ditjenpas NTT Lantik Tujuh Pejabat Non Manajerial

Batas Wilayah RI-RDTL di Kabupaten TTU-NTT 'Makan Korban', Satu Warga TTU Tertembak

Batas Wilayah RI-RDTL di Kabupaten TTU-NTT 'Makan Korban', Satu Warga TTU Tertembak

Komentar
Berita Terbaru