Siswi SMA di Sabu Raijua Disetubuhi dan Direkam Pacar, Video Jadi 'Senjata' Jika Korban Menolak

"Jika korban tidak menuruti keinginan pelaku maka pelaku mengancam korban akan menyebarkan video hubungan badan tersebut, sehingga korban merasa takut dan akhirnya mengikuti kemauan pelaku," ujar Kasat.
Baca Juga:
Hubungan badan beberapa kali tersebut berlanjut pada bulan Juni 2025. Pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan dan jika korban tidak menuruti maka pelaku mengancam korban akan menyebarkan video hubungan badan tersebut sehingga korban pun pasrah mengikuti permintaan pelaku dan korban merasa takut.
Korban mengaku kalau terakhir mereka melakukan hubungan badan pada Jumat, 18 Juli 2025 lalu sekitar pukul 23.00 wita.
"Korban mengaku kalau pelaku kembali mengajaknya untuk berhubungan badan, akan tetapi korban tidak mau dan pelaku kembali mengancam akan menyebarkan video hubungan badan tersebut dan korban pun akhirnya menuruti keinginan pelaku," tambah mantan Kapolsek Sulamu, Polres Kupang ini.
Keterangan berbeda disampaikan pelaku saat diinterogasi penyidik yang menangani kasus ini.
Pelaku membenarkan kalau ia dan korban melakukan hubungan badan sejak awal bulan Mei 2025. Namun pelaku mengaku kalau hubungan badan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tanpa paksaan.
Pada awal Mei, pelaku mengaku datang menemui korban di rumah korban dan mengajak korban berhubungan badan. Saat itu orang tua korban sedang berangkat ke Kupang.
Tiga kejadian berikutnya di bulan yang sama dilakukan oleh pelaku di rumah korban juga saat orangtua korban berada di Kupang. "Menurut pelaku tidak ada pemaksaan oleh pelaku kepada korban.," tandas Kasat.
Kejadian persetubuhan lainnya dilakukan pelaku dan korban berulang kali di rumah pelaku di desa Nadawawi, Kabupaten Sabu Raijua.
Pada pertengahan bulan Juni 2025, pelaku dan korban ke Kupang namun dengan kapal yang berbeda.
Di Kota Kupang, pelaku mengaku kalau korban datang mengunjungi pelaku di rumah pelaku di Perumahan Fatukoa, Kota Kupang.
Lagi-lagi korban dan pelaku melakukan hubungan badan. Pelaku mengaku merekam adegan hubungan badan tersebut. Aksi pelaku sempat dilarang oleh korban. Namun pelaku tetap merekam dan menyimpan file tersebut di handphone pelaku.
Di hari lainnya pada akhir bulan Juni 2025, pelaku dan korban kembali melakukan hubungan badan di Perumahan Fatukoa, Kota Kupang.
Pelaku mengaku kalau saat pulang ke Sabu Raijua pada bulan Juli 2025, keduanya bertemu lagi.
Saat itu, pelaku kembali mengajak korban untuk berhubungan badan. Namun korban menolak. "Pelaku beralasan kalau saat itu korban menolak ajakannya sehingga ia bercanda dengan mengatakan akan menyebarkan video hubungan badan tersebut," tambah Kasat.
Korban pun akhirnya menuruti keinginan pelaku. Korban pun luluh dan mau dijemput oleh pelaku di depan jalan rumah korban menuju ke rumah pelaku. "dirumah pelaku tersebut, korban dan pelaku berhubungan badan," tandas Kasat.

Mulai Pulih, Korban Kekerasan Seksual di Manggarai Timur Segera Dimintai Keterangan

Jaga Kelestarian Lingkungan, Pemprov NTT Luncurkan SIPOPS

Korban Kapal Mati Mesin di Perairan Selat Rote-NTT Dievakuasi Selamat

Warga di Perbatasan RI-RDTL Mengaku Mendengar Tujuh Kali Letusan Saat Bentrokan

Kakanwil Ditjenpas NTT Lantik Tujuh Pejabat Non Manajerial
