Kamis, 28 Agustus 2025

Siswi SMA di Sabu Raijua Disetubuhi dan Direkam Pacar, Video Jadi 'Senjata' Jika Korban Menolak

Imanuel Lodja - Kamis, 28 Agustus 2025 09:30 WIB
Siswi SMA di Sabu Raijua Disetubuhi dan Direkam Pacar, Video Jadi 'Senjata' Jika Korban Menolak
ist
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sabu Raijua meminta keterangan dari pelaku dan korban persetubuhan anak dibawah umur di Polres Sabu Raijua

digtara.com -Kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan korban siswi SMA terjadi di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga:

Kasus ini dialami APN (16), siswi kelas 3 sebuah SMA di Kabupaten Sabu Raijua, NTT.

Korban disetubuhi berulang kali oleh AJDjL alias Ary (22), seorang mahasiswa yang juga warga Kabupaten Sabu Raijua.

Pelaku dan korban diketahui berpacaran sejak Maret 2025 lalu hingga saat ini. Namun dua bulan setelah pacaran atau sejak Mei 2025, pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.

Parahnya, pelaku merekam korban dan menyimpan video rekaman dalam handphone pelaku. Video rekaman ini menjadi 'senjata' bagi pelaku memaksa korban berhubungan badan jika korban menolak ajakan pelaku.

Pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut ke orang lain jika korban tidak melayani permintaan pelaku untuk berhubungan badan.

Kasus ini baru terungkap awal pekan ini sehingga orang tua korban melaporkan ke polisi di Polres Sabu Raijua dengan laporan polisi nomor LP/B/68/VIII/2025/SPKT/Res Sarai/Polda NTT, tanggal 25 Agustus 2025.

"Kasus dilaporkan S, orang tua korban APN dengan terlapor Aldo," ujar Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis melalui Kasat Reskrim, Iptu Deflorintus M. Wee dalam keterangannya pada Rabu (27/8/2025) malam.

Pasca menerima laporan kasus ini, polisi sudah mengantar korban ke rumah sakit untuk menjalani visum.

"Penyidik mengantar (korban) visum, ambil keterangan dari korban dan mengirim undangan wawancara untuk saksi saksi," ujar Kasat.

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sabu Raijua juga sudah memeriksa korban di Polres Sabu Raijua.

Korban mengaku kalau awalnya ia disetubuhi pada bulan Mei 2025 atau dua bulan setelah mereka menjalin hubungan pacaran.

Sekitar pukul 23.00 wita, pelaku menjemput korban di simpang 3 Teni Hawu, Kabupaten Sabu Raijua. Pelaku mengajak korban ke rumah pelaku.

Di rumahnya, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan dan saat itu pelaku merekam adegan hubungan badan tersebut menggunakan handphone pelaku.

Di bulan yang sama, pelaku dan korban beberapa kali melakukan hubungan badan di rumah pelaku.

Caranya sama, pelaku menjemput korban dan membawa ke rumah pelaku. Di bulan Mei tercatat pelaku dan korban empat kali melakukan hubungan badan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mulai Pulih, Korban Kekerasan Seksual di Manggarai Timur Segera Dimintai Keterangan

Mulai Pulih, Korban Kekerasan Seksual di Manggarai Timur Segera Dimintai Keterangan

Jaga Kelestarian Lingkungan, Pemprov NTT Luncurkan SIPOPS

Jaga Kelestarian Lingkungan, Pemprov NTT Luncurkan SIPOPS

Korban Kapal Mati Mesin di Perairan Selat Rote-NTT Dievakuasi Selamat

Korban Kapal Mati Mesin di Perairan Selat Rote-NTT Dievakuasi Selamat

Warga di Perbatasan RI-RDTL Mengaku Mendengar Tujuh Kali Letusan Saat Bentrokan

Warga di Perbatasan RI-RDTL Mengaku Mendengar Tujuh Kali Letusan Saat Bentrokan

Kakanwil Ditjenpas NTT Lantik Tujuh Pejabat Non Manajerial

Kakanwil Ditjenpas NTT Lantik Tujuh Pejabat Non Manajerial

Batas Wilayah RI-RDTL di Kabupaten TTU-NTT 'Makan Korban', Satu Warga TTU Tertembak

Batas Wilayah RI-RDTL di Kabupaten TTU-NTT 'Makan Korban', Satu Warga TTU Tertembak

Komentar
Berita Terbaru