Jaga Kelestarian Lingkungan, Pemprov NTT Luncurkan SIPOPS

digtara.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama CIFOR-ICRAF Indonesia menggelar Lokakarya sosialisasi rencana pertumbuhan ekonomi hijau sekaligus meluncurkan Sistem Informasi Perhutanan Sosial (SIPOPS) di Hotel Harper Kupang dan secara daring, pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Baca Juga:
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mendorong arah pembangunan NTT yang berkelanjutan.
Selain itu hal ini sejalan dengan visi RPJPD 2025–2045, yaitu Nusa Tenggara Timur mandiri, maju, dan berkelanjutan, guna mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Pemprov NTT berkomitmen untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi hijau agar pengembangan sektor berbasis sumber daya terbarukan yang meliputi pertanian, perkebunan,
kehutanan, dan perikanan serta turunannya dapat memberikan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan.
Melalui komitmen dan kolaborasi multipihak bersama mitra pembangunan, Pemerintah Provinsi NTT telah menyusun Rencana Induk dan Peta jalan pertumbuhan ekonomi hijau atau Green Growth Plan atau yang biasa disebut GGP.
Pelaksanaannya didukung oleh ICRAF Indonesia, sebagai pedoman dalam menyeimbangkan pembangunan dan
pelestarian alam.
Gubernur NTT dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala BAPPERIDA Provinsi NTT, Alfonsus Thedorus menyatakan dokumen akan menjadi pedoman penting bagi seluruh pemangku kepentingan di Nusa Tenggara Timur, baik pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, masyarakat, mitra, hingga investor, dalam mengimplementasikan pertumbuhan ekonomi hijau untuk mewujudkan NTT yang mandiri, maju, dan berkelanjutan.
Juga untuk mendukung tercapainya Indonesia Emas 2045.
Disebutkan kalau NTT menghadapi tantangan serius akibat dampak perubahan iklim, degradasi lingkungan, serta rendahnya nilai tambah sektor pertanian.
Ketergantungan pada sumber daya alam menuntut adanya pendekatan pembangunan yang tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.
Dokumen rencana induk dan peta jalan pertumbuhan ekonomi hijau disusun melalui konsultasi multipihak, mencakup perencanaan tata guna lahan, praktik ramah lingkungan, peningkatan nilai produk, hingga penguatan pasar.
Proses perencanaan telah menghasilkan berbagai rumusan mulai dari visi hingga berbagai intervensi yang diperlukan dalam mewujudkan ekonomi hijau di masa yang akan datang, yang selanjutnya diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan formal Provinsi NTT, seperti RPJPD, RPJMD, RKPD, dan rencana turunan lainnya.
Rencana induk ini diharapkan menjadi acuan tidak hanya di tingkat provinsi, tetapi juga kabupaten/kota, sehingga implementasi ekonomi hijau dapat berlangsung menyeluruh dan dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat.
Salah satu intervensi strategis dalam GGP adalah penguatan akses masyarakat melalui perhutanan sosial.
Potensi perhutanan sosial di NTT mencapai hampir 500 ribu hektar, namun realisasi izin baru sekitar 13 persen (65 ribu hektar).
Untuk memperkuat tata kelola dan partisipasi masyarakat, Pemprov NTT meluncurkan Sistem Informasi Perhutanan Sosial (SIPOPS).
Sistem ini akan menjadi wadah pengelolaan data, monitoring, dan transparansi dalam implementasi perhutanan sosial sehingga masyarakat
memiliki akses yang lebih baik terhadap lahan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Korban Kapal Mati Mesin di Perairan Selat Rote-NTT Dievakuasi Selamat

Warga di Perbatasan RI-RDTL Mengaku Mendengar Tujuh Kali Letusan Saat Bentrokan

Kakanwil Ditjenpas NTT Lantik Tujuh Pejabat Non Manajerial

Batas Wilayah RI-RDTL di Kabupaten TTU-NTT 'Makan Korban', Satu Warga TTU Tertembak

Satu Pekan Istri Tidak Pulang Ke Rumah, Pria di Kabupaten Belu-NTT Malah Tikam Istri Hingga Tewas
