Ini Sejumlah Temuan dan Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Kekerasan Seksual oleh Mantan Kapolres Ngada
Setidaknya terdapat tujuh kali pemesanan kamar di beberapa hotel di Kota Kupang atas nama Fajar," tandasnya.
Baca Juga:
- 16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada
- Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir
- Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara
Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM menegaskan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, terhadap anak berusia enam tahun.
Fajar selaku aparat penegak hukum menggunakan relasi kuasa untuk melakukan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur (6 tahun), kemudian merekam aktivitas pencabulan tersebut dan menyebarluaskan hasil rekaman tersebut.
Bentuk perbuatan lainnya adalah tindakan asusila yang dilakukan oleh Fajar terhadap anak perempuan di bawah umur (usia 13 tahun dan 16 tahun).
Tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi yang dilakukan oleh Fajar diduga terlaksana secara sistematis dan melibatkan perantara yang harus diungkap keberadaan dan peran sertanya oleh Polda NTT dalam terjadinya tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak oleh Fajar.
Komnas HAM menilai bahwa Fajar telah melakukan pelanggaran berat terhadap hak anak untuk mendapatkan rasa aman dan bebas dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan seksual, dan eksploitasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan kepada Kapolri untuk memproses hukum Fajar dan F secara profesional, transparan, akuntabel dan yang berkeadilan bagi korban.
Komnas HAM juga minta Kapolri menemukan dan mengungkap peran V yang diduga perantara dan penyedia jasa layanan untuk Fajar.
"Menemukan dan mengungkap peran Fangki Dae sebagai nama yang dipakai oleh Fajar ketika memesan kamar pada 25 Januari 2025," ujarnya.
Polri juga diminta menemukan perantara lain yang terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual oleh Fajar.
Selain itu agar mencari dan mengungkap adanya pemesanan hotel di Kupang atas nama Fajar pada 14 September 2024, 2-4 Oktober 2024, 19 Oktober 2024, 30 Oktober 2024, dan 8 Desember 2024.
Perlu juga berkoordinasi dengan LPSK mengenai restitusi dan kompensasi bagi para korban dan keluarga korban.
Komnas HAM juga minta agar Kapolri memeriksa kesehatan secara menyeluruh terhadap Fajar, terutama pemeriksaan kesehatan terkait penyakit menular seksual, mengingat hasil pemeriksaan kesehatan terhadap salah satu korban anak positif terinfeksi penyakit menular seksual.
Selain itu, mempertimbangkan untuk tetap menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam sangkaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Fajar dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh F sebagai wujud
pemberatan hukuman maksimal, dengan pertimbangan bahwa seluruh korban adalah anak di bawah umur.
16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada
Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir
Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara
Ketua PN Kupang Pastikan Mantan Kapolres Ngada Diberi Putusan Maksimal
Jelang Pembacaan Putusan Mantan Kapolres Ngada, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang Gelar Aksi Damai di PN Kupang