Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Anak oleh Mantan Kapolres Ngada ke JPU

digtara.com - Penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT melimpahkan berkas perkara kasus kekerasan seksual pada anak dan pencabulan yang dilakukan mantan Kapolres Ngada ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi NTT.
Baca Juga:
"Pelimpahan tahap pertama setelah penyidik memeriksa saksi dan melengkapi berkas. Kita tunggu hasil koordinasi dengan jaksa," ujar Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga didampingi Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi di Polda NTT, Kamis (20/3/2025).
Ia mengakui kalau AKBP Fajar sudah menjadi tersangka dalam kasus pidana ini setelah penyidik ke Jakarta untuk memeriksanya.
"Saat ini, penyidikan kasus kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan sudah menetapkan tersangka. Begitu juga dengan kasus penyebaran informasi yang melanggar Undang-Undang ITE," ungkap Kapolda NTT.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Ngada akan dilaksanakan di Mabes Polri.
"Kapolres ini kan wewenang Kapolri, sehingga sidang KKEP-nya dilakukan di Mabes Polri. Sementara itu, kami terus melengkapi alat bukti dan berkas perkara untuk penyelesaian kasus pidananya," jelas jenderal polisi bintang dua ini.
Pelimpahan berkas perkara tahap I ke JPU dilakukan Polda NTT awal pekan ini dan saat ini menunggu hasil penelitian jaksa.
Kemarin sudah dilakukan (pelimpahan) tahap 1 untuk berkas kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar," ujar Kombes Pol Patar Silalahi pada kesempatan terpisah.
Penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT saat ini masih menunggu hasil koordinasi dan penelitian berkas perkara oleh JPU.
"Kami tinggal menunggu koordinasi dengan jaksa," tambah Kombes Pol Patar Silalahi.
AKBP Fajar yang sudah menjadi tersangka sudah ditahan dan menjadi tahanan Polda NTT.
"Saat ini sudah dilakukan penahanan dari Polda namun tempat penahanannya di Bareskrim Mabes Polri," tambah mantan Kapolres Alor, Polda NTT ini.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (13/3/2025) lalu.
"Penetapan tersangka dari Kamis lalu dan ancaman hukuman pidana 12 tahun ditambah dengan restitusi," tandas mantan Wadir Reskrimsus Polda Sumatera Utara ini.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada menjalani Penempatan Khusus (Patsus) di Mabes Polri sejak akhir Februari 2025 lalu.

Mendaftar 5.363 Orang, Terakomodir Lulus Seleksi Polri 168 Orang di Polda NTT

Polda NTT Tetapkan Manager Perusahaan Asal Kalimantan Barat Sebagai Tersangka Dalam Kasus TPPO

Polri Berusia 79 Tahun, Kapolda NTT Buka Diri Pada Kritik dan Siap Berbenah

1.015 Anggota dan ASN Polri di Polda NTT dan Polres Jajaran Naik Pangkat

Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-79, Kapolda NTT Minta Maaf dan Siap Dikoreksi
