Hendak Diantapulaukan, BBKSDA NTT-BKHIT Amankan Satwa dan Tumbuhan Langka dari Atas Kapal

Petugas kemudian berdiskusi dengan pemilik barang tersebut dan bersedia untuk menahan keberangkatan dari truk tersebut.
Baca Juga:
Namun hingga kapal siap berangkat, pengemudi tidak ditemukan sehingga penahanan barang bukti belum dapat dilakukan.
Tim pengawasan berkoordinasi dengan personal KSDA NTT dan BKHIT NTT yang ada di Sumba Timur (Waingapu) agar mengamankan barang tersebut di Pelabuhan Waingapu.
Petugas Resor KSDA Wilayah Sumba serta BKHIT di Sumba Timur yang telah memperoleh informasi adanya pengiriman tumbuhan Santigi (Phempis acidula) tanpa dokumen dari Pelabuhan Tenau Kupang tujuan Surabaya bersama petugas KSOP Pelabuhan Waingapu, KP3L Waingapu, Pihak DLU Waingapu melakukan penanganan saat Kapal Dharma Kartika V merapat di Pelabuhan Waingapu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa pengiriman santigi (Phempis acidula) tersebut tidak dilengkapi dokumen yang diperlukan, baik dokumen SATS-DN maupun dokumen sertifikat kesehatan dari karantina.
Barang bukti berupa 33 koli santigi (Phempis acidula) selanjutnya diamankan.
Arief Mahmud menegaskan bahwa kegiatan illegal ini melanggar Undang-undang nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Pada pasal 88 huruf a. Setiap orang yang memasukkan atau mengeluarkan Media Pembawa (hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, produk tumbuhan, pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka, dan/atau Media Pembawa lain yang dapat membawa HpHK, HPIK, atau OPTK) dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, danf atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) huruf a; dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000.
Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar.
Pasal 63 ayat (1) Barangsiapa melakukan pengiriman atau pengangkutan tumbuhan dan atau satwa liar tanpa dokumen pengiriman atau pengangkutan, atau menyimpang dari syarat-syarat atau tidak memenuhi kewajiban, atau memalsukan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dihukum karena turut serta melakukan penyelundupan dan atau pencurian dan atau percobaan melakukan perusakan lingkungan hidup.
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan serta merta dapat dihukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp 250.000.000 dan atau pencabutan izin usaha yang bersangkutan.
Pelanggaran sebagaimana dimaksud sepanjang menyangkut tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, maka tumbuhan dan satwa liar tersebut dirampas untuk negara sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990. menyangkut tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi, maka tumbuhan dan satwa liar tersebut diperlakukan sama dengan yang dilindungi, dirampas untuk negara.
Balai Besar KSDA NTT bersama BKHIT NTT mengapresiasi sinergi antar instansi dalam operasi ini.
"Kami tegaskan komitmen untuk terus meningkatkan pengawasan guna melindungi keanekaragaman hayati NTT dari praktik ilegal. Hasil operasi ini menjadi bukti kolaborasi efektif antara BBKSDA NTT, BKHIT, KSOP dan KP3 serta stakeholder lainnya di pelabuhan," tandas Arief Mahmud.

43 KK di Kelurahan Tode Kisar-Kota Kupang Terbantu dengan Sumur Bor Bantuan Polda NTT

Mendaftar 5.363 Orang, Terakomodir Lulus Seleksi Polri 168 Orang di Polda NTT

IRT di Kabupaten TTS Ditemukan Tewas Gantung Diri

Hujan dan Longsor Tutupi Dua Kilometer Badan Jalan di Ende

Polda NTT Tetapkan Manager Perusahaan Asal Kalimantan Barat Sebagai Tersangka Dalam Kasus TPPO
