Kapolda Kepri Buka Suara Terkait Ibu Rantai dan Siksa Anak Sendiri di Batam
Dari keterangan anak korban kepada pelapor, dirinya dipukul oleh ibunya karena menyembunyikan ponsel milik ibunya, tetapi tidak berkata jujur kepada ibunya.
Baca Juga:
"Pada saat itu korban mengatakan kepada pelapor bahwa dia dipukul dengan menggunakan sapu dan rantai besi serta leher dililit sebanyak dua kali menggunakan rantai besi," kata Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Marihot Pakpahan.
Akibat penganiayaan itu, lanjut dia, anak korban mengalami kepala sebelah kiri bocor, luka lecet di pelipis kanan, luka lebam di mata sebelah kiri, luka lecet di leher, serta merasa sakit di jari tangan kanan dan kiri.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong mengamankan pelaku di rumahnya beserta barang bukti sebuah rantai besi sepanjang 3 meter, satu buah tali rafia warna merah, satu ponsel, dan satu unit gembok.
"Dari interogasi yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya dibawa ke Polsek Bengkong guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Marihot.
Atas perbuatannya, ibu korban melanggar ketentuan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana sekitar 3 tahun 8 bulan dan 2,5 tahun.
Korban TPPO di Kupang 'Curhat' ke Polisi Tidak Digaji dan Alami Kekerasan Selama Bekerja di Batam
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas di Polres Sumba Barat Diganjar Penghargaan Kapolda NTT
Kapolda NTT Tegaskan Bakal Pecat Anggota Jika Konsumsi Miras
11 Anggota Berprestasi Dapat Penghargaan dari Kapolda NTT
Dua Bulan Bantu Amankan Ibukota, Kapolda NTT Apresiasi Brimob Polda NTT