Sabtu, 27 Juli 2024

Diduga Terkait Penipuan Casis Polri, Kapolsek di Alor Ditarik ke Polda NTT

Imanuel Lodja - Senin, 10 Juni 2024 09:00 WIB
Diduga Terkait Penipuan Casis Polri, Kapolsek di Alor Ditarik ke Polda NTT
net
Ilustrasi.

digtara.com - AKP YLO dibebastugaskan dari jabatan Kapolsek Alor Tengah Utara, Polres Alor.

Baca Juga:

Ia ditarik ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda NTT guna menjalani pemeriksaan.

Mutasi ini tertuang dalam surat telegram rahasia (TR) Kapolda NTT nomor
ST/708/VI/Kep/2024 tanggal 6 Juni 2024.

Dalam surat TR mutasi ini, hanya ada enam perwira di Polres Alor dan Malaka yang dimutasi.

AKP Yoseph Lego Ola, Kapolsek Alor Tengah Utara, Polres Alor dimutasi sebagai Pama Yanma Polda NTT dalam rangka pemeriksaan.

Ia diganti oleh Ipda I Wayan Agus Suyadnya yang saat ini menjabat sebagai Ka SPKT Polres Alor.

AKP Salfredus Sutu, SH, Kasat Reskrim Polres Malaka pindah menjadi Paur Subbag Binlatops Bagbinops Biro Ops Polda NTT.

Jabatan yang ditinggalkan diisi oleh Iptu Tony Alovius Abraham, SH yang saat ini menjabat sebagai Kapolsek Weliman, Polres Malaka.

Jabatan Kapolsek Weliman dipercayakan kepada Ipda Albertus Fridus Bere yang saat ini menjabat sebagai Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Malaka.

Selanjutnya Ipda Anang Andriawan, Kasat Tahti Polres Alor pindah menjadi Kapolsek Pantar Timur, Polres Alor.

Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, SIK MM yang dikonfirmasi, Senin (10/6/2024) membenarkan mutasi ini.

"Iya, betul (dimutasi)," ujar Kapolres Alor.

Kasus penipuan oleh Kapolsek di Polres Alor terkait penerimaan Bintara Polri TA 2024 sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

Pihak korban dan terlapor pun berdamai. Korban pun sudah mencabut laporan polisi di Polres Alor.

"Korban sudah cabut laporan polisi," ujar Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, SIK MM yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Alor, AKP Yames Jems Mbau, S.Sos, Jumat (31/5/2024).

Pelapor kasus ini Marthinus Kafomei (47) yang dikonfirmasi melalui telepon selularnya juga mengaku sudah berdamai dengan sang Kapolsek.

"Kami berdamai tanggal 20 Mei 2024 lalu dan dia (kapolsek) sudah mengembalikan uang saya," ujarnya.

Marthinus, seorang petani asal Desa Fuisama, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor ini pun mengaku langsung mengurus untuk mencabut laporan kasus penipuan nomor LP/B/174/V/2024/SPKT/Polres Alor/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 11 Mei 2024.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Alor Kembali Amankan 21 Karton Rokok Ilegal

Polres Alor Kembali Amankan 21 Karton Rokok Ilegal

Polres Alor Amankan Ratusan Karton Rokok Ilegal Seharga Satu Miliar Lebih

Polres Alor Amankan Ratusan Karton Rokok Ilegal Seharga Satu Miliar Lebih

Berkunjung ke Polda NTT, Anggota Komisi III DPR RI Prihatin Kekurangan Logistik dan Personil di Polda NTT

Berkunjung ke Polda NTT, Anggota Komisi III DPR RI Prihatin Kekurangan Logistik dan Personil di Polda NTT

Bawa Bom Ikan Rakitan, Dua Nelayan Asal Semau Diamankan Ditpolairud Polda NTT

Bawa Bom Ikan Rakitan, Dua Nelayan Asal Semau Diamankan Ditpolairud Polda NTT

Digugat Oknum Anggota Polresta Kupang Kota, Polda NTT Menang Praperadilan

Digugat Oknum Anggota Polresta Kupang Kota, Polda NTT Menang Praperadilan

99 Personil Dit Polairud Polda NTT Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya

99 Personil Dit Polairud Polda NTT Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya

Komentar
Berita Terbaru