Sabtu, 27 September 2025

Sejumlah Fakta Penculikan Anak di Medan: Ternyata Kasus Perdagangan Bayi Via Medsos, Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka

Arie - Kamis, 09 Mei 2024 11:47 WIB
Sejumlah Fakta Penculikan Anak di Medan: Ternyata Kasus Perdagangan Bayi Via Medsos, Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka
suara.com
Sejumlah Fakta Penculikan Anak di Medan: Ternyata Kasus Perdagangan Bayi Via Medsos, Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka

Disoal motif FG memperdagangkan anaknya, Zikri mengatakan karena faktor ekonomi.

Baca Juga:

"Sementara hasil penyidikan karena faktor ekonomi. Antara tersangka dengan orang tua korban tidak saling mengenal. Dari pengakuan NJH, mereka baru kenal melalui media sosial Facebook," cetusnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan ini menambahkan bahwa korban telah dititip dan dirawat kepada orang tua perempuan (ibunya).

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak Resmi Jabat Kapolrestabes Medan

Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak Resmi Jabat Kapolrestabes Medan

Polsek Kota Lama Berupaya Ungkap Kasus Buang Bayi

Polsek Kota Lama Berupaya Ungkap Kasus Buang Bayi

Palmex Medan 2025: Pameran Sawit Terbesar Asia Tenggara Siap Digelar Oktober Ini

Palmex Medan 2025: Pameran Sawit Terbesar Asia Tenggara Siap Digelar Oktober Ini

KADIN Medan Sambut Positif Kunjungan Kasau Marsekal TNI M Tonny Harjono di Lanud Soewondo

KADIN Medan Sambut Positif Kunjungan Kasau Marsekal TNI M Tonny Harjono di Lanud Soewondo

RS Bhayangkara TK II Medan Perkuat Layanan Visum et Repertum Ramah Perempuan dan Anak

RS Bhayangkara TK II Medan Perkuat Layanan Visum et Repertum Ramah Perempuan dan Anak

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru