2019 Zona Kuning, Ombudsman Lakukan Penilaian Pelayanan Publik di Siantar
digtara com – Ombudsman RI Perwakilan Sumut mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pematangsiantar, Selasa (23/2/2021) siang. Ombudsman Lakukan Penilaian
Baca Juga:
Kedatangan Ombudsman RI Perwakilan Sumut tersebut guna melakukan penilaian atas pelayanan publik.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Hendra Darmawan Siregar mengucapkan terima kasih sebab Ombudsman ingin melakukan penilaian pelayanan publik.
“Kota Pematangsiantar di tahun 2019 masih berada pada zona kuning (tingkat kepatuhan sedang) sehingga masih membutuhkan pembinaan,” ujarnya.
“Semoga pendampingan dari Ombudsman RI agar tahun 2021 ini bisa berhasil meraih zona hijau (tingkat kepatuhan tinggi) terhadap Undang-undang Pelayanan Publik,” harapnya.
Baca: Meski Sudah Divaksin Masih Bisa Terpapar Covid-19, Begini Penjelasannya
Dikatakannya, pelayanan publik prima dan berkualitas adalah salah satu sasaran pelaksanaan reformasi birokrasi. Sedangkan pelayanan prima adalah bukti nyata bekerjanya birokrasi pelayanan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, pemerintah hadir untuk masyarakat. Ia berharap OPD dapat meningkatkan pelayanan kepada publik.
“Dalam pelayanan ini kita terus berubah dan berbenah sesuai kebutuhan masyarakat. Sehingga masyarakat lebih merasa nyaman mendapatkan pelayanan yang lebih baik,” sebutnya.
“Dalam memberikan pelayanan, OPD harus memudahkan masyarakat dalam segala pengurusan,” tutupnya.
2019 Zona Kuning, Ombudsman Lakukan Penilaian Pelayanan Publik di Siantar