Jumat, 14 November 2025

Ancam Viralkan Video Syur Milik Teman Pacarnya dan Dijerat UU ITE, Pria di Kupang Terancam Pasal Berlapis

Imanuel Lodja - Kamis, 04 April 2024 07:32 WIB
Ancam Viralkan Video Syur Milik Teman Pacarnya dan Dijerat UU ITE, Pria di Kupang Terancam Pasal Berlapis

digtara.com - GMK (23), warga Kelurahan Camplong I, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT ditahan polisi di sel Polda NTT sejak beberapa waktu lalu.

Baca Juga:

Ia terjerat kasus dugaan tindak pidana ITE berupa manipulasi data dan/atau pengancaman melalui akun tiktok @MataPolo23.

Kasus ini dilaporkan korban NNM (23), pegawai BUMD yang juga warga Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada, NTT.

Laporan kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/74/III/2024/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 16 Maret 2024.

Dalam aksinya, GMK membuat akun palsu pada tanggal 2 Februari 2024 dan menawarkan korban untuk berhubungan seks dengan iming-iming uang sebesar Rp. 10.000.000.

Wadir Reskrimsus Polda NTT, AKBP Yoce Marten dalam penjelasannya di Polda NTT, Rabu (3/4/2024) petang menjelaskan kalau GMKI mengajak korban untuk berhubungan seks dan jika korban tidak menuruti keinginan tersangka maka tersangka mengancam akan menyebarkan video asusila milik tersangka ke media sosial dan kepada pihak kantor tempat korban bekerja.

"GMK adalah pemilik akun media sosial TikTok atas nama @MataPolo23. Dengan menyamarkan identitasnya, tersangka membuat akun untuk merayu dan mengancam korban untuk melakukan hubungan seks," tandasnya.

Awalnya, GMK kenalan dengan korban saat turnamen bola volly Kapolres Cup Ngada pada bulan Juni 2023.

Dari situ, tersangka mengetahui kalau korban ternyata berteman dengan MR yang juga pacar GMK.

Pada tanggal 2 Februari 2024, GMK membuat akun TikTok @MataPolo23 dan mengirim DM (Direct Message)/ atau pesan singkat kepada korban NNM untuk berhubungan seks dengan iming-iming uang sebesar Rp 10.000.000, namun korban tidak menanggapi chat tersebut.

Pada tanggal 25 Februari 2024 sekitar pada pukul 14.00 Wita, GMK mendapat informasi dari pacarnya, MR bahwa video asusila milik korban NNM tersebar di media sosial.

GMK kemudian menghubungi saksi ADP. ADP pun memberikan tiga buah video kesusilaan milik korban kepada GMK.

Selanjutnya pada tanggal 28 Februari 2024, korban NNM mendapat pesan chat dari GMK menggunakan akun tiktok palsu bernama @MataPolo23.

"GMK mengatakan akhirnya kau punya video beredar juga," ujar Wadir Reskrimsus Polda NTT.

Korban menanyakan maksud dari perkataan tersangka GMK namun tersangka mengatakan kalau korban akan mengetahui sendiri hal tersebut.

pada tanggal 15 Maret 2024, korban kembali dihubungi oleh GMK dan merayu korban untuk melakukan hubungan seks dengan iming-iming akan membantu korban untuk menemukan siapa yang menyebarkan video tersebut.

GMK juga mengancam korban bahwa akan menyebarkan video pribadi lainnya dan mengirimkan foto / video tersebut kepada tempat dimana korban NNM bekerja apabila korban tidak menuruti keinginan GMK.

GMK yang tinggal di Camplong, Kabupaten Kupang kemudian ke Kelurahan Alak, Kota Kupang untuk bertemu dengan korban NNM.

"Disitu tersangka GMK bertemu dengan saksi SHL. Saat itu, tersangka mengakui bahwa tersangka adalah pemilik akun tiktok @MataPolo23.

Korban kemudian mendatangi Polda NTT pada tanggal 16 Maret 2024 guna membuat pengaduan berupa laporan polisi terkait dugaan tindak pidana ITE manipulasi data dan/atau pengancaman yang dilakukan oleh tersangka GMK pemilik akun tiktok @MataPolo23.

Polisi menyita barang bukti dari korban berupa satu buah handphone merk iphone 11 pro max warna gold, screenshot percakapan aplikasi TikTok @MataPolo23 dengan korban, percakapan via whatsapp dengan tersangka.

Polisi juga menyita barang bukti dari tersangka GMK sebuah handphone merk iphone 11 warna putih, satu buah kartu simcard Telkomsel, satu buah akun tiktok @MataPolo23, satu buah akun whatsapp dan akun email kadafukgibe@gmail.com.

Penyidik Subdit V/Cyber Dit Reskrimsus Polda NTT yang menangani kasus ini juga telah memeriksa lima orang saksi, pelapor/korban, terlapor/tersangka dan dua orang saksi ahli yakni ahli ITE dan ahli bahasa.

Tersangka GMK terlibat tindak pidana manipulasi data melalui ITE "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik" dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000, sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik.

GMK juga dijerat dengan pasal 27 b ayat (2) Jo pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia" Dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Begini Kronologi Kejadian Dugaan Penganiayaan Dua Siswa SPN Polda NTT Yang Viral di Media Sosial

Begini Kronologi Kejadian Dugaan Penganiayaan Dua Siswa SPN Polda NTT Yang Viral di Media Sosial

Dua Siswa SPN Polda NTT Dianiaya Senior, Polda NTT Patsus-kan Pelaku

Dua Siswa SPN Polda NTT Dianiaya Senior, Polda NTT Patsus-kan Pelaku

Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polresta Kupang Kota ke JPU

Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polresta Kupang Kota ke JPU

IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal

IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal

Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi

Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi

Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib

Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib

Komentar
Berita Terbaru