Jumat, 29 Maret 2024

13 Tahun Sewa Tanah Wakaf Tak Dibayar, Pengurus dan Anak Yatim Panti Asuhan Gelar Demo

Redaksi - Selasa, 13 Juli 2021 09:48 WIB
13 Tahun Sewa Tanah Wakaf Tak Dibayar, Pengurus dan Anak Yatim Panti Asuhan Gelar Demo

digtara.com – Puluhan pengurus dan anak yatim Yayasan Panti Asuhan Al Jamiyatul Washliyah Lubukpakam, menggelar aksi damai. Panti Asuhan Gelar Demo

Baca Juga:

Aksi digelar di lokasi tanah wakaf milik mereka di Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), tepatnya di depan Polsek Perbaungan, Selasa siang (13/7/2021).

Dalam aksi yang dipimpin ketua yayasan, Hj Hulaimi Ilyas (71), mereka menuntut agar pihak-pihak yang selama ini menempati dan menyewa tanah wakaf seluas 47 hektare (Ha) milik mereka membayar uang sewanya.

Baca: Halaman Gedung DPR Bakal Dijadikan RS Darurat Covid-19, Baru Fraksi Demokrat yang Setuju

Karena, sudah 13 tahun lalu, atau sejak tahun 2008, ratusan kepala keluarga (KK) yang menyewa tanah wakaf tersebut tidak pernah membayar uang sewa lagi kepada yayasan.

Dalam aksi damai itu, sejumlah anak yatim membentangkan beberapa poster dan spanduk bertuliskan: “Pak Presiden, Tolong Bantu Kami. Kekuasaan Mau Mengambil Hak Kami Anak Yatim dan Negara Lindungi Kami”.

Baca: Karena Covid-19 Lagi, Artis dan Politikus Demokrat Jane Shalimar Meninggal Dunia

Kepada wartawan, Hj Hulaimi Ilyas mengatakan tanah seluas 47 Ha dikuasai oleh Yayasan Panti Asuhan Al-Jamiyatul Al-Washliyah Lubuk Pakam merupakan tanah wakaf dari alm Tengku Darwisyah, pada tahun 1948 silam.

Sejak diwakafkan, sudah ada puluhan kepala keluarga yang tinggal dan membayar uang sewa pada yayasan.

“Untuk setiap rantenya, warga yang menetap di tanah wakaf ini membayar sewa sebesar dua kaleng per musim panen. Hasil sewa ini digunakan dan dibagikan masing-masing, 20 persen untuk masjid, madrasah, operasional kenaziran, serta 40 persen biaya sehari-hari anak yatim di panti asuhan,” terang Hj Hulaimi Ilyas.

Pembayaran sewa tanah warga pada Yayasan Panti Asuhan Al Jamiyatul Washliyah, Lubukpakam, muncul saat ada pihak lain yang mengaku-mengaku tanah wakaf tersebut merupakan warisan almTengku Darwisyah.

Atas dasar itu, pihak yayasan panti asuhan mengambil sejumlah langkah untuk mempertahankan tanah wakaf tersebut.

Pertama, melaporkan persoalan itu k Badan Wakaf Indonesia (BWI). Lantas, pada 2018 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam menyatakan pihak yayasan sebagai pemilik sah atas lahan tersebut.

Baca: Kantor PN Lubukpakam Ditutup Sementara Karena Ada Hakim Terpapar Covid-19

“Kami berharap pada warga yang menempati lahan ini, agar membayar kembali sewa lahan yang mereka tempati ini. Soal tukar guling (mengganti lahan di tempat lain), pihak yayasan juga tidak mempermasalahkan. Asal luas lahan yang diganti rugi sama,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Kota Galuh, Bim Surya Jaya menyayangkan adanya aksi itu. Diapun mengaku awalnya tidak mengetahui aksi tersebut.

Pun begitu, Bim Surya Jaya mengaku akan mengomunikasikan masalah tersebut dengan pihak-pihak terkait.

“Apa yang menjadi permasalahan ini, nanti akan dikomunikasikan dengan pihak-pihak terkait,” janjinya.

13 Tahun Sewa Tanah Wakaf Tak Dibayar, Pengurus dan Anak Yatim Panti Asuhan Gelar Demo

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru