1.127 Kasus Perceraian Terjadi di Sergai, 90 Persen Istri Gugat Suami
digtara.com – Pengadilan Agama Sei Rampah, Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara menangani 1.127 kasus permohonan cerai. Jumlah tersebut hingga 25 November 2021. Kasus Perceraian Terjadi Sergai
Baca Juga:
90 persen diantaranya cerai gugat yang dilakukan istri. Sedangkan 10 persen cerai talak yang dilakukan suami.
Demikian dikatakan Humas Pengadilan Agama Sei Rampah Istiqomah Sinaga, melansir suara.com –jaringan digtara.com, Jumat (26/11/2021).
“Kasus perceraian tahun ini lebih tinggi daripada tahun 2020,” katanya.
Baca: Didampingi Bupati, Kabinda Sumut Pimpin Vaksinasi Door to Door Bagi Nelayan di Sergai
Kasus cerai gugat yang dilakukan istri disebabkan beberapa faktor, yaitu suami kurang atau tidak memberikan nafkah sebagaimana tanggung jawab seorang suami, perselingkungan, KDRT, dan lainnya.
“Untuk kasus cerai talak yang dilakukan suami kebanyakan masalah cekcok atau tidak ada kesepahaman dalam rumah tangga,” katanya.
Baca: Kapolda Sumut di Dairi, Pastikan Pilkades Kondusif dan Gencarkan Vaksinasi
Dalam kasus cerai gugat maupun cerai talak, pihaknya terlebih dahulu melakukan mediasi kepada kedua belah pihak.
Namun demikian, mediasi terkadang tidak berhasil, terutama saat salah satu pihak tidak hadir dalam beberapa kali persidangan. Sehingga jatuhlah cerai atau talak.
“Dalam kasus cerai gugat maupun cerai talak rata-rata berumur 40 tahun ke bawah atau masa perkawinan 3-10 tahun,” tukasnya.
1.127 Kasus Perceraian Terjadi di Sergai, 90 Persen Istri Gugat Suami