Jumat, 29 Maret 2024

Update Covid-19 Sabtu 21 Agustus: Positif 16.744, Meninggal 1.361

- Sabtu, 21 Agustus 2021 10:20 WIB
Update Covid-19 Sabtu 21 Agustus: Positif 16.744, Meninggal 1.361

digtara.com – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengumumkan kasus positif covid-19 di Indonesia kembali bertambah sebanyak 16.744 orang pada Sabtu (21/8/2021), sehingga total kasus menembus 3.967.048 orang. Update Covid-19 Sabtu 21 Agustus

Baca Juga:

Dari jumlah itu, ada tambahan 1.361 orang meninggal sehingga total menjadi 125.342 jiwa meninggal dunia.

Kemudian, ada tambahan 23.011 orang yang sembuh sehingga total menjadi 3.522.084 orang lainnya dinyatakan sembuh.

Sementara kasus aktif turun 7.628 menjadi 319.658 orang, dengan jumlah suspek mencapai 268.065 orang.

Angka tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan 200.250 spesimen dari 116.306 orang yang diperiksa hari ini.

Total spesimen yang sudah diperiksa sejak kasus pertama covid-19 hingga hari ini adalah 30.413.420 spesimen dari 20.415.957 orang.

Tercatat sudah 34 provinsi dan 510 kabupaten/kota yang terinfeksi virus covid-19.

PCR turun bukan tanda permudah mobilitas

Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan penurunan harga tes swab PCR bukan ditujukan untuk mempermudah mobilitas masyarakat di tengah pandemi.

Wiku Adisasmito mengatakan setiap pelaku perjalanan harus benar-benar paham resiko dan patuhi aturan perjalanan selama pandemi covid-19.

“Dimohon masyarakat dapat menindaklanjuti perubahan harga ini secara bertanggung jawab. Mobilitas tidak dilarang, namun sebaiknya dikendalikan sesuai dengan tingkat kepentingan atau urgensinya,” kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Kamis, 19 Agustus 2021.

Dia menyebut penurunan harga tes swab PCR ini ditujukan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap tes covid-19.

“Pemerintah berkomitmen untuk membuat harga testing PCR sebagai metode gold standard yang semakin terjangkau, khususnya dalam rangka pelacakan kasus positif dan kontak erat,” jelasnya.

Kemenkes telah menetapkan harga terbaru tes swab PCR sebesar Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali, atau turun sebesar 45 persen dari harga sebelumnya.

Tarif baru tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau tes mandiri.

Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien covid-19 seperti dilansir dari suara.com—jaringan digtara.com.

[ya]  Update Covid-19 Sabtu 21 Agustus

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru