Tak Hanya Iuran, Denda Keterlambatan BPJS Kesehatan Juga Naik Jadi 5 Persen
digtara.com – Selain kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 yang baru dikeluarkan juga mengatur terkait kenaikan denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga:
Kenaikan denda ini membuat kewajiban pembarayan iuran menjadi semakin memberatkan warga.
“Ada hal lain yang memberatkan peserta, salah satunya adalah denda naik menjadi 5% di 2021, yang awalnya 2,5%,” sebut Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar dalam keterangan tertulisnya seperti dilansir Okezone, Rabu (13/5/2020).
Dalam Perpres 64 pasal 42 ayat 6 disebut jika denda 5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak. Dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besar denda paling tinggi Rp30 juta.
Dia melanjutkan, pemerintah sudah kehabisan akal dan nalar sehingga dengan seenaknya menaikan iuran tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.
“Padahal di pasal 38, di perpres ini menyatakan kenaikan iuran harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Perpres 64 tahun 2020 ini sangat memberatkan masyarakat,” jelas dia.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=62rsznKPr1k
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV.Â
Jangan lupa, like comment and Subscribe.