Selasa, 19 Maret 2024

Selama Ramadhan, Ini Ketentuan Jam Kerja ASN

- Jumat, 09 April 2021 13:39 WIB
Selama Ramadhan, Ini Ketentuan Jam Kerja ASN

digtara.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, menerbitkan Surat Edaran Nomor 9/2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, di Jakarta, Jumat (9/4/2021). Selama Ramadhan, Ini Ketentuan Jam Kerja ASN

Baca Juga:

Dalam SE itu diatur jam kerja bagi ASN di instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja dalam sepekan yakni mulai pukul 08.00-15.00 Wib dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 Wib pada Senin hingga Kamis.

Sementara untuk Jumat, jam kerja ASN berlaku mulai 08.00-15.30 Wib dengan waktu istirahat 11.30-12.30 Wib.

Bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja dalam sepekan, jam kerja ASN selama Ramadhan dimulai pukul 08.00-14.00 Wib dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 Wib pada Senin hingga Kamis.

Kemudian di Jumat, ASN bekerja mulai 08.00-14.30 Wib dengan waktu istirahat 11.30-12.30 Wib.

“Dalam penerapan jam kerja selama Ramadhan 1442 Hijriah, pejabat pembina kepegawaian memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing,” demikian kutipan dalam SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo di Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Jam kerja tersebut berlaku bagi seluruh ASN yang melaksanakan tugas kedinasan baik di kantor maupun di tempat tinggal atau work from home (WFH).

Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah tersebut berjumlah minimal 32,5 jam per pekan seperti dilansir dari VIVA.

[ya]  Selama Ramadhan, Ini Ketentuan Jam Kerja ASN

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru