Jumat, 19 April 2024

Selama Penerapan PPKM Level 4, Kok Bisa TKA China Masuk RI?

Arie - Minggu, 08 Agustus 2021 08:56 WIB
Selama Penerapan PPKM Level 4, Kok Bisa TKA China Masuk RI?

digtara.com – Sebanyak 34 tenaga kerja asing (TKA) asal China dilaporkan masuk ke Republik Indonesia (RI) selama penerapan PPKM level 4. Diketahui, TKA China tersebut masuk melalui Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu (7/8/2021) lalu.

Baca Juga:

Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan 34 TKA ini merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19. Mereka juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta.

“Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia. Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021,” jelas Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya, Minggu (8/8/2021).

Baca: Evaluasi PPKM Level 4, Gubernur Edy Sebut Penyediaan Isolasi Terpusat di Daerah

Adapun, WNA yang mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta tersebut menumpangi pesawat Citilink dengan kode QG8815 yang membawa 37 penumpang, terdiri dari 34 WNA dan 3 orang WNI. Selain itu pesawat tersebut membawa 19 awak alat angkut yang semuanya WNI.

Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan pelarangan orang asing selama masa pandemi Covid-19 dan pelarangan tersebut diperluas lagi selama masa PPKM dengan terbitnya Peraturan Menkumham nomor 27 Tahun 2021.

Baca: Protes PPKM Pakai Bikini di Jalanan, Dinar Candy Ditangkap Polisi

Selama masa PPKM, pemerintah hanya mengizinkan 5 kategori orang asing yang boleh masuk Indonesia yaitu pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19, serta awak alat angkut.

“Seluruh orang asing yang masuk Indonesia juga sudah harus divaksinasi Covid-19 dosis penuh dan menjalani tes PCR negatif Covid-19 sesuai protokol kesehatan saat kedatangan yang diatur dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19,” tegasnya.

Jika ada orang asing yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan keimigrasian, lanjutnya, petugas Imigrasi akan menolak masuk serta memulangkan ke tujuan asalnya.

“Selama masa PPKM yaitu 3-30 Juli ini kami telah menolak masuk 67 orang asing karena tidak lolos tes pemeriksaan kesehatan serta keimigrasian. Mereka tidak diizinkan masuk dan langsung kami pulangkan ke tujuan asalnya,” tandasnya, melansir dari detik.com.

https://www.youtube.com/watch?v=AoDzEHSBPYo

Selama Penerapan PPKM Level 4, Kok Bisa TKA China Masuk RI?

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru