Jumat, 26 April 2024

Selain Wajib Cetak Ulang Kartu Ujian, Peserta UTBK Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

- Senin, 29 Juni 2020 09:30 WIB
Selain Wajib Cetak Ulang Kartu Ujian, Peserta UTBK Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

digtara.com – Peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN) diminta untuk mencetak ulang kartu peserta ujian karena ada relokasi tempat tes di beberapa titik.

Baca Juga:

Ketua Tim Pelaksana Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi atau LTMPT, Mohammad Nasih mengumumkan hal tersebut melalui surat edarannya, Senin (29/06/2020).

“Setiap peserta WAJIB mencetak ulang kartu tanda peserta melalui http://portal.ltmpt.ac.id pada menu Pendaftaran UTBK-SBMPTN mulai tanggal 29 Juni 2020 pukul 14.00 WIB sampai dengan 2 Juli 2020 pukul 12.00 WIB,” kata Nasih seperti dikutip dari Liputan.com.

Dia menuturkan Pusat UTBK Universitas Negeri Surabaya (UNESA) tidak bisa menyelenggarakan UTBK dengan alasan dan sejumlah pertimbangan. Oleh karena itu, semua peserta yang sebelumnya memilih untuk mengikuti tes di Pusat UTBK UNESA direlokasi ke Pusat UTBK Universitas Airlangga (UNAIR) dan Pusat UTBK Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).

Sementara bagi peserta yang mendapatkan jadwal untuk mengikuti tes pada pelaksanaan UTBK tahap I (5-14 Juli 2020) dan tidak dapat mengikuti tes karena tidak memenuhi persyaratan Satgas Covid-19 daerah, maka mereka diwajibkan untuk melapor ke Pusat UTBK di mana yang bersangkutan harus mengikuti tes.

“Sesuai yang tercetak pada kartu tanda peserta yang baru, paling lambat pada tanggal 2 Juli 2020 pukul 16.00 WIB. Jika permohonan disetujui oleh Pusat UTBK, peserta akan direlokasi ke pelaksanaan UTBK Tahap II,” jelas Nasih.

Untuk Tahap II

Peserta yang mendapatkan jadwal untuk mengikuti tes pada pelaksanaan UTBK tahap II (20-29 Juli 2020) dan tidak dapat mengikuti tes di Pusat UTBK yang telah ditetapkan karena alasan keadaan memaksa/force majeur, juga diwajibkan melapor ke Pusat UTBK di mana yang bersangkutan harus mengikuti tes sesuai yang tercetak pada kartu tanda peserta yang baru.

Keadaan memaksa yang dimaksud seperti kesulitan akses untuk datang ke lokasi ujian, bencana, dan sebagainya; dan/atau tidak memenuhi persyaratan Satgas Covid-19 daerah. Laporan dilakukan pada tanggal 6-10 Juli 2020 dan pada jam kerja.

Nasih menekankan, peserta mesti melaporkan dengan sejujur-jujurnya poin-poin di atas. Bilamana ditemukan ketidakjujuran, maka peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian.

“Peserta wajib menyampaikan laporan pada Butir 3 dan 4 dengan sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya. Jika ternyata Laporan yang disampaikan tidak benar, peserta tidak diperbolehkan untuk mengikuti UTBK,” tandas Nasih.

[ya]

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru