Sah..!!! WNA Dilarang Masuk Indonesia Mulai Besok
digtara.com – Pemerintah menetapkan status dilarang masuk dan atau transit untuk warga negara asing (WNA) ke Indonesia. Larangan itu diberlakukan mulai Kamis 2 April 2020, pukul 00:00 WIB.
Baca Juga:
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah mengatakan, larangan itu berlaku untuk seluruh WNA dengan enam pengecualian. Yakni orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. Lalu orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
Selanjutnya, tenaga bantuan dan dukungan medis pangan yang didasari oleh alasan kemanusiaan, awak alat angkut baik laut, udara, maupun darat. Serta orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.
“Pelarangan ini dilakukan dalam menyikapi tantangan penyebaran virus korona tipe baru atau COVID-19,â€sebut Faizasyah, Rabu (1/4/2020).
Namun untuk orang asing yang dikecualikan tersebut, kata Faizasyah harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.
Persyaratan yang dimaksud yaitu adanya surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan masing-masing negara, telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas COVID-19, serta pernyataan bersedia dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah memberlakukan larangan masuk atau transit bagi pendatang yang dalam 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.
Selain kebijakan itu, kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara seperti China dan Korea Selatan, terutama Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do, masih diberlakukan.
https://www.youtube.com/watch?v=RzWQ3_ThV08
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV.
Jangan lupa, like comment and Subscribe.
[AS]