PPKM Level 3 Diterapkan Saat Libur Nataru: ASN dan Karyawan Dilarang Cuti Hingga Sanksi
digtara.com – Pemerintah berencana menerapkan PPKM level 3 selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Ada beberapa larangan termasuk secara khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Baca Juga:
Rencana itu sudah disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Rabu (17/11) lalu.
“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” kata dia.
Pemerintah akan melakukan pembatasan mobilitas masyarakat dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 dengan melarang pekerja untuk cuti atau ke luar kota.
Berikut beberapa aturan yang berlaku bagi PNS atau ASN hingga karyawan swasta:
1. Larangan Cuti ASN dan Karyawan Swasta
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan larangan cuti atau libur pada momen Nataru tidak hanya berlaku bagi PNS, namun juga berlaku bagi karyawan swasta.
Tujuannya untuk meminimalisir pergerakan yang tidak mendesak.
“Larangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, maupun swasta selama libur akhir tahun. Di mana dilakukan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun,” kata Wiku.
2. Kementerian PANRB Akan Terbitkan Aturan
Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan II Kementerian PANRB, Mohammad Averrounce mengatakan pihaknya akan mengeluarkan SE terbaru pada pekan depan yang mengatur secara rinci mengenai larangan cuti atau bepergian ke luar kota bagi ASN.
“Kami tentunya dalam konteks aparatur, ASN tentunya akan juga menguatkan edaran, mungkin nanti akan meng-update SE 13/2021. Tapi sebetulnya secara normatif pengaturan di SE 13 sudah jelas juga, jadi nggak boleh, dilarang cuti di pekan yang sama dan hari libur nasional. (Pastinya) bepergian ke luar daerah dan cuti nggak dimungkinkan,” ujarnya.
3. Ancaman Sanksi
Averrounce juga mengatakan, sanksi akan diberikan bagi ASN yang melanggar aturan larangan cuti bersama atau bepergian ke luar kota selama libur Natal dan Tahun Baru 2022. Penegakan disiplin akan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.
“Kalau misalnya melanggar, pakai pelanggaran disiplin tergantung levelnya. Masih sama, kalau untuk pelanggaran kita punya aturan tentang penegakan disiplinnya. Tergantung (jenis aturan disiplin) ada yang ringan, sedang dan berat nanti mesti ada mekanismenya sejauh mana, di sana akan ada tim penegakan disiplin di setiap instansi pemerintah,” pungkasnya.
PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Selain 3 hal tersebut, secara umum ada 10 larangan yang akan diterapkan selama nataru sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yakni:
- Dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.
- Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer.
- Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru.
- Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.
- Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.
- Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta.
- Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen.
- Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen.
- Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.
- Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat