Posko Siaga Corona di RSU Putri Hijau Pindah ke Tamora
digtara.com | MEDAN – Pemvrop Sumut melakukan pemindahan pemusatan Posko Siaga Corona. Posko siaga yang sebelumnya berada di RSU Putri Hijau Medan ke RS GL Tobing PTPN II Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Baca Juga:
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi memimpin rapat koordinasi terbatas tentang antisipasi, minimalisir pencegahan berkembangnya COVID-19.
Sementara Kepala Penerangan Kodam I/BB, Kolonel Inf Zeni Djunaidhi, dalam keterangannya di Media Centre Makodam I/BB, Jalan Gatot Subroto Km 7,5 Medan. Pemindahan tersebut atas perintah dan petunjuk Pangdam I/BB, Mayor Jenderal TNI MS Fadhilah.
Kolonel Zeni mengatakan, pemindahan Posko Siaga Corona bertujuan mencegah penyebaran infeksi virus corona oleh pasien yang diduga terinfeksi. Fasilitas yang ikut dipindahkan antaralain adalah tenda ruang isolasi.
Pemindahan ke Tanjung Morawa areal PTPN II merupakan langkah strategis wilayah pintu gerbang bandara Kuala Namu yang berhubungan langsung dari dan ke Luar Negeri.
“Sangat baik sebagai langkah awal antisipasif terhadap upaya pencegahan yang dilakukan Rumkit Tk II Putri Hijau Medan,” kata Kolonel Zeni.
Zeni menyampaikan, pesan, Mayjen Fadhilah kepada Masyarakat agar menerapkan pola hidup sehat. Termasuk kelola stressing, jaga kebersihan, konsumsi makanan sehat, istirahat yang cukup, dan olah raga yang teratur.
Untuk pencegahan, kata Kolonel Zeni, sesering mungkin melakukan cuci tangan pakai sabun. Kemudian menggunakan masker bila batuk atau pilek, konsumsi gizi seimbang, perbanyak sayur dan buah.
“Hati-hati kontak dengan hewan, jangan konsumsi daging yang tidak dimasak. Bila batuk, pilek dan sesak nafas, segera periksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat atau ke Posko Siaga COVID-19 terdekat,” ujar TNI AD lulusan Akmil 1993 ini.
Kepala Rumkit Tk II Putri Hijau Kesdam I/BB, Letkol Ckm Dr M Irsan Basyroel, berharap bagi setiap Prajurit maupun warga sipil untuk terus membangun kewaspadaan dan kebersihan diri. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi terjangkit COVID-19.