Sabtu, 20 April 2024

Pemerintah Berikan Santunan Kematian Rp 15 Juta Kepada Ahli Waris Korban Korona

Arie - Selasa, 24 Maret 2020 08:58 WIB
Pemerintah Berikan Santunan Kematian Rp 15 Juta Kepada Ahli Waris Korban Korona

digtara.com – Pemerintah memberikan santunan kematian kepada ahli waris yang keluarganya meninggal dunia akibat Covid-19 atau virus korona. Santunan tersebut diberikan kepada keluarga dari kalangan masyarakat ekonomi miskin dan rentan.

Baca Juga:

Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama mengatakan, kebijakan ini diambil untuk mengurangi beban keluarga yang ditinggalkan.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia, Selasa (24/03/2020).

“Kementerian Sosial memberikan santunan kematian kepada ahli waris sebesar Rp 15 juta rupiah per orang yang meninggal sebagai bentuk perhatian dan belasungkawa dari negara,” kata Asep.

Saat ini pemerintah sedang menginventarisasi dan memverifikasi ahli waris yang keluarganya meninggal akibat virus corona.

Pemerintah Kucurkan Bantuan untuk Masyarakat Miskin

Selain santunan kematian, Kementerian Sosial mengeluarkan sejumlah kebijakan lain untuk membantu masyarakat miskin dan rentan di masa darurat wabah korona ini.

Pertama, pemerintah meningkatkan nilai bantuan program sembako yang menyasar 15,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bila semula Rp 150 ribu per bulan per KPM, kini menjadi Rp 200 ribu per bulan per KPM dan berlaku selama 6 bulan sejak Maret hingga Agustus 2020.

Kedua, Kementerian Sosial mempercepat penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta KPM.

Bila penyaluran tahap kedua yang seharusnya berlangsung bulan depan dilakukan pertengahan Maret. Adapun tahap ketiga yang seharusnya disalurkan pada Juli dimajukan ke April.

“Dan disalurkan perbulan, yang semula penyaluran tiga bulan. Sehingga di masa darurat KPM PKH dapat manfaat ganda,” ucap Asep.

Ketiga, Kementerian Sosial menyiapkan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang bisa digunakan oleh kepala daerah yang terdampak Covid-19.

Hal ini agar kebutuhan pangan keluarga miskin dan rentan yang mengalami kesulitan dalam memenuhi nafkah tetap terpenuhi

“Kemensos telah mengirim surat edaran ke para gubernur, bupati, wali kota, untuk menggunakan CBP sesuai kewenangan dan apabila kurang bisa mengusulkan tambahannya ke Menteri Sosial Republik Indonesia,” katanya.

Terakhir, kata Asep, pihaknya memberikan dukungan terhadap gugus tugas untuk membantu kebutuhan alat pelindung diri bagi masyarakat dan petugas. [tempo]

 

https://www.youtube.com/watch?v=2f-UFrMzVQc

 

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru