Pembahasan RUU HIP Dihentikan
digtara.com – DPR-RI memutuskan untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Baca Juga:
Hal tersebut disampaikan Ketua DPR-RI Puan Maharani beserta Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin.
Keputusan tersebut diambil lataran pemerintah pun sudah memiliki RUU usulan baru yakni RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP)
“Sesuai dengan mekanismenya bahwa kemudian undang-undang yang sudah ada akan kami bahas dalam masa sidang selanjutnya untuk tidak diteruskan. Karena sudah ada konsep RUU baru dari pemerintah. Yang mana mengatakan bahwa mempunyai perbedaan yang sangat besar antara HIP dan BPIP. Bahwa isi bab dan pasal-pasal saja sudah beda,†kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Puan kembali menjelaskan bahwa RUU BPIP yang menjadi RUU usulan baru pemerintah itu substansinya hanya terkait dengan tugas. Kemudian wewenang, fungsi dan bagaimana pembinaan ideologi Pancasila itu dilakukan.
“Tanpa membicarakan hal lainnya yang kemarin sempat sensitif,†imbuhnya.
Mekanisme Pencabutan…
MEKANISME PENCABUTAN
Soal mekanisme pencabutan, Azis Syamsuddin menjelaskan, bahwa karena RUU HIP ini sudah dikirim ke pemerintah, maka pemerintan dalam waktu 60 hari akan memberikan jawaban. Jawaban yang dilakukan pemerintah yaitu memberi masukan untuk merubah substansi dan judul dalam bentuk sumbangan saran dari pemerintah yaitu RUU tentang BPIP.
“RUU BPIP pun nanti akan kita bahas dalam masa sidang berikutnya di dalam mekanisme rapat konsultasi pengganti Bamus (Badan Musyawarah). Kemudian kita bawa ke Paripurna, setelah itu Paripurna akan mengutus kepada Baleg (Badan legislasi),†papar Azis di kesempatan sama.
Politikus Partai Golkar itu melanjutkan, Baleg kemudian akan membahas untuk merubah substansi dan judul RUU HIP. Lalu dibahas kembali dalam Rapat Bamus dan Paripurna DPR. DPR selanjutnya akan mengumumkan bahwa RUU BPIP itu akan menjadi RUU usulan DPR. Tentunya dengan memasukkan usulan perubahan dari pemerintah serta menampung aspirasi masyarakat.
“Dokumen ini bisa dilihat di website dan ini nanti baru kita annouce ke paripurna berikutnya secara publik bahwa ini UU tentang BPIP,†tandasnya.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=RsFpQdY5vh0
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.