Sabtu, 20 April 2024

Nekat Mudik Lebaran 2020, ASN Terancam Diberhentikan

- Senin, 04 Mei 2020 13:33 WIB
Nekat Mudik Lebaran 2020, ASN Terancam Diberhentikan

digtara.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat edaran bernomor 11/SE/IV/2020. Surat edaran itu merupakan panduan pemberian sanksi untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) yang nekat mudik pada perayaan Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah tahun 2020 ini.

Baca Juga:

Wakil Kepala BKN, Supranawa Yusuf mengatakan, dalam surat edaran tersebut diatur beberapa tata cara pemberian sanksi yang diberikan kepada ASN yang masih bandel. Penjatuhan sanksi ini sudah diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Yusuf mengatakan, kepada para ASN yang sudah mudik duluan sebelum tanggal 30 Maret tidak akan dikenakan sanksi. Sebab, aturan atau Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada 30 Maret 2020 yang lalu.

“Seperti kita ketahui surat edaran MenpanRB pertama kali dikeluarkan 30 maret 2020. Pembatasan keluar daerah atau mudik ASN. Oleh sebab itu apabila ASN melakukan pergerakan sebelum tanggal tersebut tidak termasuk objek yang dianggap suatu pelanggaran tidak akan kena hukuman disiplin,”ujarnya.

 

https://www.youtube.com/watch?v=W2GQowua9vk

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV.
Jangan lupa, like comment and Subscribe.

 

ASN SAKIT BOLEH MUDIK

ASN diizinkan mudik dalam kondisi tertentu. Misalnya dalam keadaan sakit. Hanya saja, ASN sakit yang akan mudik harus memenuhi beberapa persyaratan.

Misalnya adalah jika penyakit dari ASN yang bersangkutan harus ditangani di rumah sakit yang ada di kampung halamannya. Mudik juga tetap harus melalui persetujuan dari atasannya.

 

Nantinya atasan…

Nantinya, atasannya akan melakukan pengecekan apakah benar tidak ada rumah sakit yang mampu menangani penyakit tersebut. Jika ASN tersebut ditemukan berbohong, maka akan ada sanksi berat yang disiapkan.

“Kita mengacu pada SE Menpan termasuk ke dalam pengecualian (kalau sedang sakit),” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian PANRB, Bambang Dayanto Sumarsono, menjelaskan hukuman atas pelanggaran PNS yang keluar daerah maupun mudik tanpa izin dilihat berdasarkan dampaknya.

“Dampaknya apakah unit kerja, apakah instansi maupun untuk pemerintah ataupun masyarakat. Kategori satu itu ringan, kategori sedang hukuman bisa sedang maupun berat, apalagi kategori tiga,” sebutnya.

Kategori satu atau ringan, dia menjelaskan bentuk sanksinya adalah teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sementara hukuman sedang dan berat mencangkup adminstrasi kepegawaiannya. Antara lain tidak bisa naik gaji, tidak diizinkan naik pangkat bahkan diturunkan pangkatnya.

“lebih berat lagi, turun pangkat satu tingkat selama 3 tahun, non-jobs, diturunkan jabatannya bahkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” tegas dia.

[AS]

https://www.youtube.com/watch?v=W2GQowua9vk

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV.
Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru