Sabtu, 20 April 2024

Mendikbud Nadiem Sebut Sekolah Tak Boleh Paksa Siswa Belajar Tatap Muka

- Kamis, 01 April 2021 08:31 WIB
Mendikbud Nadiem Sebut Sekolah Tak Boleh Paksa Siswa Belajar Tatap Muka

digtara.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan bahwa sekolah tidak boleh memaksa apalagi mengancam anak yang tidak diizinkan orang tua sekolah tatap muka. Ini dikarenakan masih waspada Covid-19. Mendikbud Nadiem Sebut Sekolah Tak Boleh Paksa Siswa Belajar Tatap Muka

Baca Juga:

Nadiem menjelaskan dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang sekolah di masa pandemi disebutkan bahwa keputusan terakhir buka sekolah diserahkan penuh kepada orang tua atau wali murid.

“Itu sudah jelas tidak boleh dipaksakan, orang tua punya hak terakhir untuk mengirim anaknya untuk tatap muka atau lanjut PJJ. Jadi tidak boleh sekolah atau siapapun memaksa anak untuk pergi ke sekolah,” kata Nadiem dalam diskusi KPCPEN, Kamis (1/4/2021).

Dia juga menyebut dalam SKB tersebut mewajibkan sekolah tetap memberikan dua opsi yakni pembelajaran tatap muka (offline) atau jarak jauh (online) sesuai dengan izin orang tua atau wali murid.

“Sekolah wajib memberikan opsi tatap muka terbatas saat sudah divaksin secara lengkap, itu tidak ada abu-abu, itu adalah hitam-putih,” jelasnya.

Namun, Nadiem juga mengingatkan bahwa pembukaan sekolah bisa dilakukan dengan rotasi, misal hanya 3 hari seminggu ke sekolah untuk mengurangi potensi penularan akibat pembelajaran tatap muka.

“Karena sekarang rotasi sistemnya, mau tidak mau harus ada dua sistem, apa yang mereka kerjakan di rumah dan apa yang mereka kerjakan di kelas ya mereka ke kelas, mau tidak mau karena dibatasi maksimal dengan rotasi ya memang harus ada dua kanal pembelajaran tersebut dalam masa transisi ini,” tandasnya.

Diketahui, keputusan pembelajaran tatap muka di sekolah sudah diserahkan kepada kepala daerah sejak Januari 2021 lalu dengan berbagai protokol kesehatan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang sekolah tatap muka 2021.

Pembelajaran tatap muka di sekolah tetap hanya diperbolehkan untuk sekolah yang telah memenuhi daftar periksa yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan desinfektan.

Selanjutnya, mampu mengakses fasilitas pelayanan Kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).

Daftar periksa berikutnya adalah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki Riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri. Terakhir, mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol Kesehatan yang ketat terdiri dari kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.

Sementara itu, jumlah siswa dalam kelas pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas.

Pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18 peserta didik dari standar awal 28-36 peserta didik/kelas. Pada jenjang PAUD maksimal 5 peserta didik dari standar awal 15 peserta didik/kelas.

Penerapan jadwal pembelajaran, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar ditentukan oleh masing-masing sekolah sesuai dengan situasi dan kebutuhan seperti dilansir dari suara.com–jaringan digtara.com.

[ya]  Mendikbud Nadiem Sebut Sekolah Tak Boleh Paksa Siswa Belajar Tatap Muka

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru