Jumat, 19 April 2024

Menag Yaqut: Tidak Ada Pelaksanaan Salat Idul Adha di Masjid atau Lapangan

- Sabtu, 17 Juli 2021 08:45 WIB
Menag Yaqut: Tidak Ada Pelaksanaan Salat Idul Adha di Masjid atau Lapangan

digtara.com Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat melaksanakan takbiran dan Salat Idul Adha di rumah masing-masing selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat demi menghindari penularan Covid-19. Menag Yaqut: Tidak Ada Pelaksanaan Salat Idul Adha di Masjid atau Lapangan

Baca Juga:

“Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan edaran No SE 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di wilayah PPKM Darurat,” katanya melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat 16 Juli 2021.

Edaran tersebut antara lain mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jamaah di masa PPKM Darurat ini, kata Yaqut.

Surat Edaran ini, kata Menag, juga mengatur penyelenggaraan takbiran. Menurutnya, takbiran di masjid atau musala yang berada pada wilayah PPKM Darurat ditiadakan sementara. Demikian juga dengan takbiran keliling, dalam bentuk arak-arakan, baik menggunakan kendaraan maupun jalan kaki, ditiadakan.

“Kemenag mempersilakan umat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran tetapi di rumah saja. karena itu tidak mengurangi sama sekali makna dari takbiran,” katanya.

“Tidak ada pelaksanaan Shalat Idul Adha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM Darurat. Jadi, di wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Id dilakukan di rumah masing-masing,” ujarnya.

Yaqut mengatakan ketentuan yang sama juga berlaku untuk wilayah di luar PPKM, tapi masuk dalam zona merah dan oranye. Takbiran dan Shalat Idul Adha di masjid/musala yang masuk zona merah dan oranye juga ditiadakan, termasuk takbiran keliling.

“Jadi di luar wilayah PPKM yang masuk zona merah dan oranye, ketentuannya sama, takbiran dan Shalat Idul Adha di rumah,” katanya.

Menag juga meminta masyarakat mematuhi edaran yang telah diterbitkan. Sebab, Islam mengajarkan umatnya untuk taat kepada Allah, Rasul dan pemerintah.

“Taat kepada perintah Allah dan Rasul bersifat mutlak dan wajib hukumnya. Sedang taat pada pemerintah bersifat muqayyad. Ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang bertujuan melindungi masyarakat, maka wajib dipatuhi,” sebutnya.

Pemerintah, lanjut Yaqut, tidak melarang orang beribadah. Pemerintah justru menganjurkan umat beragama untuk beribadah serta mendoakan keselamatan negeri ini dan dunia supaya segera terbebas dari pandemi Covid-19.

“Namun karena pandemi, pemerintah mengatur pelaksanaannya. Untuk Zona PPKM Darurat, zona merah dan oranye, mari beribadah, takbiran, dan shalat Id di rumah,” katanya seperti dilansir dari Antara.

[ya]  Menag Yaqut: Tidak Ada Pelaksanaan Salat Idul Adha di Masjid atau Lapangan

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru