Mau PPKM Dilonggarkan? Ini Syaratnya!
digtara.com – Pemerintah akan terus mengevaluasi pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Mau PPKM Dilonggarkan
Baca Juga:
PPKM darurat akan dilonggarkan jika ada penurunan kasus hingga 26 Juli 2021.
Hal tersebut dikatakan Presiden Jokowi dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (20/7/2021).
“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” kata Jokowi.
Baca: PPKM Darurat, Sebagian Besar Masjid di Medan Gelar Salat Idul Adha Berjamaah
Jokowi memutuskan PPKM darurat diperpanjang hingga lima hari ke depan, yaitu 25 Juli 2021.
Diketahui, selain di Pulau Jawa dan Bali, PPKM darurat juga diterapkan di 15 kota luar Jawa-Bali, yaitu:
1. Kota Pontianak
2. Kota Singkawang
3. Kota Balikpapan
4. Kota Bontang
5. Berau
Baca: PPKM Darurat, Penumpang Turun Drastis Hingga Bandara Kualanamu Cuma Layani 51 Penerbangan
6. Kota Batam
7. Kota Tanjung Pinang
8. Kota Bandar Lampung
9. Kota Mataram
10. Kota Sorong
11. Manokwari
12. Kota Bukittinggi
13. Kota Padang
14. Kota Padang Panjang
15. Kota Medan
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
https://www.youtube.com/watch?v=kDrFn9qDUGM
Mau PPKM Dilonggarkan? Ini Syaratnya!