Jumat, 29 Maret 2024

Mau Ikut Kelas Ombudsman Sumut ? Ini Syaratnya

Arie - Minggu, 05 September 2021 13:00 WIB
Mau Ikut Kelas Ombudsman Sumut ? Ini Syaratnya

digtara.com – Sebagai upaya memperluas jaringan kerja, sekaligus untuk mengefektifkan penanganan laporan pengaduan masyarakat, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), kembali membuka Kelas Pelayanan Publik.

Baca Juga:

Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman Sumut Edward Silaban, Minggu (05/09/2021) menjelaskan, program ini awalnya merupakan ide Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar. Ide ini kemudian dibahas dalam rapat internal Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Edward menjelaskan, penyelenggaraan program Kelas Pelayanan Publik didasari pada UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Pada Pasal 7 mengamanahkan agar Ombudsman membangun jaringan dalam melaksanakan tugas-tugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Baca: Khawatir Klaster Baru, Ombudsman Sesalkan Kapoldasu Kebobolan Kerumunan Vaksin Massal

Kemudian, mengacu juga pada UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 18 menyebutkan masyarakat berhak mengawasi pelaksanaan standar pelayanan public. Pasal 35 juga menyebutkan bahwa masyarakat juga serbagai pengawas pelayanan publik.

Peserta Kelas Pelayanan Publik adalah semua lapisan masyarakat. Ada tokoh masyarakat, tokoh agama, aparat pemerintah, masyarakat sipil/non government organization (NGO), dan sebagainya. Di kelas pelayanan publik, para peserta diberi materi tentang apa itu pelayanan publik, apa maladministrasi, apa Ombudsman RI dan bagaimana bersinergi dalam mengawasi pelayanan publik.

Baca: Usai Dipanggil Ombudsman, Kepsek MAN 1 Sergai Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Lari dari Wartawan

“Dengan memahami semua materi ini, diharapkan masyarkat akan dapat berperan membantu Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik,” kata Edward Silaban.

Syarat

Ada pun persyaratan untuk mengikuti kelas pelayanan publik adalah mengirimkan esai singkat 500 kata dengan tema “peran saya sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik” ke email kelaspporisumut2021@gmail.com paling lambat 9 September 2021.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, hingga saat ini, tercatat sudah 50-an orang alumni Kelas Pelayanan Publik yang bersinergi dengan Ombudsman Sumut mengawasi pelayanan publik di Sumut.

“Mereka tersebar di beberapa daerah di Sumut,” katanya.

Mau Ikut Kelas Ombudsman Sumut ? Ini Syaratnya

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru