Masa Tenang Kampanye, Mendagri Minta Pemda Sosialisasikan Protokol Kesehatan
digtara.com – Pemungutan suara dalam rangka pemilihan kepala daerah (pilkada), pada 9 Desember 2020 sudah semakin dekat. Hal ini seiring dengan telah berakhirnya masa kampanye selama 71 hari pada tanggal 5 Desember kemarin, dan saat ini memasuki masa tenang, 6 sampai 8 Desember 2020. Masa Tenang Kampanye
Baca Juga:
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota untuk memanfaatkan masa tenang pilkada ini dengan memberikan sosialisasi dan edukasi secara masif kepada calon pemilih tentang disiplin protokol kesehatan Covid-19 pada saat melakukan pencoblosan di TPS.
“Untuk provinsi, kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada, dalam sisa waktu 3 hari sebelum hari H, agar lebih masif dan giat lagi mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat, sehingga jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19 dapat ditekan,†ujarnya di Jakarta, Minggu (06/12/2020).
Disampaikan Tito, masa tenang ini harus mendapat perhatian khusus semua pihak, baik oleh penyelenggara pilkada di tingkat pusat sampai daerah, pemerintah pusat, pemerintah daerah bersama forkompimda, aparat keamanan (TNI/Polri), partai politik, pasangan calon, maupun masyarakat pemilih.
Kesempatan ini, imbuhnya, adalah kesempatan akhir untuk berkonsolidasi memastikan pemungutan suara berjalan dengan aman dan sehat.
Baca: Pemerintah Kampanyekan Pencegahan Penularan Covid-19 dalam 77 Bahasa Daerah
“Untuk mewujudkan pilkada yang aman dan sehat, semua pihak harus benar-benar serius, konsisten, dan disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan mematuhi 3M + 1 (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan mencegah kerumunan)â€, kata Mendagri.
Sejauh ini KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pilkada, bersama-sama dengan Kemendagri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Satgas Penanganan Covid-19 dan kementerian/lembaga terkait lainnya, terus menyosialisasikan pesan-pesan pilkada yang menerapkan protokol kesehatan, melalui iklan layanan masyarakat di media arus utama (TV, radio, cetak, daring) serta media sosial.
Baca: Sofyan Tan Ajak Masyarakat untuk Tidak Golput Pada Pilkada 9 Desember
Selain itu, di bawah koordinasi Menko Polhukam, pemerintah terus melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap tahapan pilkada (harian, mingguan, dan bulanan) sampai dengan hari akhir penyelenggaraan kampanye.
Secara khusus, Mendagri juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menerapkan protokol kesehatan selama berkampanye.
“Saya menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, berdasarkan laporan dari lapangan, baik dari pemda, aparat keamanan maupun dari Bawaslu dan KPU, pelaksanaan kampanye selama 71 hari berjalan dengan cukup baik,†ujarnya.
Baca: SE Mendagri, Kepala Daerah Diminta Antisipasi Penyebaran Covid-19 Saat Libur Panjang
Hingga hari ke-71, diketahui terdapat 1.520 kasus pelanggaran kampanye atau sebesar 2,2 persen dari 75 ribu pelaksanaan kegiatan kampanye. Namun, pelanggaran yang terjadi masih dalam skala kecil dan tidak menimbulkan klaster baru Covid-19. Sejumlah pelanggaran juga telah ditindaklanjuti.
Mendagri juga menyampaikan pesannya agar masa tenang ini dapat berjalan sesuai aturan dan tidak ada lagi kegiatan-kegiatan yang bernuansa kampanye. Ia juga mengingatkan bahwa meskipun tahapan kampanye sudah selesai, namun aturan-aturan tahapan pilkada masih tetap berjalan.
Di samping itu, ia juga mengingatkan agar seluruh rangkaian kegiatan pada tahap pelaksanaan pemungutan suara harus diatur sedemikian rupa, supaya aman dari Covid-19.
“Mulai pada H-3 jelang pelaksanaan pencoblosan surat suara ini, harus dipastikan seluruh persiapan telah lebih baik dan rampung. Seluruh bahan, alat, dan kebutuhan sudah harus siap. Demikian pula halnya dengan semua elemen yang terlibat dan bertugas dalam perhelatan pilkada juga sudah harus siap menempatkan diri di posisinya masing-masingâ€, tegasnya
Kepada pemilih, tegas Tito, juga harus diberitahukan bahwa mereka yang sudah menggunakan hak pilihnya tidak boleh berkumpul di TPS atau harus langsung pulang.
“Yang ada hanya saksi-saksi, baik saksi pasangan calon dan saksi dari partai, sehingga transparansi tetap terjamin. Petugas TPS pun harus mendokumentasi setiap proses, saksi juga boleh mendokumentasi, merekam, tapi masyarakat yang lain harus kembali supaya tidak terjadi kerumunan,†tambah Mendagri
Diakhir penjelasannya Mendagri Tito juga mengimbau dan berharap agar proses pemungutan suara didukung oleh partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.
Baca: Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, Pesta Wisuda Dibubarkan
“Gunakan hak pilih anda, jangan lupa datang ke TPS tanggal 9 Desember nanti, dengan tetap menaati protokol kesehatan. Jadilah pemilih yang cerdas karena suara Anda akan ikut menentukan kemajuan daerah Anda lima tahun mendatang, †ajak Mendagri. [setkab]