Jumat, 29 Maret 2024

Mamah Muda Ditangkap Karena Menyebarkan Hoaks Terkait Covid-19 di Medsos

- Rabu, 08 April 2020 13:11 WIB
Mamah Muda Ditangkap Karena Menyebarkan Hoaks Terkait Covid-19 di Medsos

digtara.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial CL (22) ditangkap personel Reserse Mobil (Resmob) Polres Minahasa, Polda Sulawesi Utara. Mamah muda itu ditangkap karena menyebarkan hoaks (informasi palsu) di media sosial terkait Virus Korona (Covid-19).

Baca Juga:

Kasat Reskrim Poles Minahasa, AKP Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, CL ditangkap di rumahnya di Kelurahan Watulambot, Kecamatan Tondano Barat, Minahasa.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi bahwa ada unggahan (postingan) informasi bohong terkait penyebaran Covid-19 oleh akun Facebook @Ciensi Butss Luly.

“Postingan itu dibuat pada hari Selasa tanggal 7 April 2020 sekitar pukul 20.30 WITA. Diposting menggunakan ponsel pelaku, saat pelaku berada di rumah,”ujar AKP Sugeng, Rabu (8/4/2020).

Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengaku mendapat informasi itu lewat messenger dari salah seorang temannya, pria berinisial NT (48).

“Tanpa mencari tahu kebenarannya, pelaku langsung memposting di akun sosial medianya,” sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap dua orang saksi, NT dan SHP diketahui bahwa NT mengaku menerima pesan tersebut dari mesengger yang dikirimkan oleh temannya, SHP (47).

“SHP sendiri mengaku mendapat pesan tersebut dari RB yang sampai saat ini masih dalam pencarian,” tambahnya.

Saat ini pelaku dan saksi-saksi serta barang bukti sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Minahasa dan menjalani pemeriksaan. Atas perbuatan tersebut pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 28 UU ITE, dan dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016.

“Dengan ancama pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan atau denda paling banyak Rp1 miliar,” tegas Sugeng.

Terhadap CL tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan koperatif dan sudah berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

“Dan pertimbangan juga, bahwa pelaku memiliki anak usia 2 tahun yang membutuhkan kehadiran ibunya. Pelaku hanya kita kenakan wajib lapor sampai proses penyidikan,” pungkasnya

 

ISI POSTINGAN HOAKS

“guys sekedar info neh, kalo boleh dirumah jo, trg nd usah kaluar klo mmg md penting SKALI. 2 org positif yg baru 1 kapolres pe bini, 1 danramil pe bini. batamang kong bapontar ka mesir, pulang kamari so bbajalang bapontar dulu nentau kote so positif. kong apa? danramil pulang tondano bawa anak dg anak dg anak mantu PULANG TONDANO (karna ada rumah di tondano) tepatnya pa trg pe kolom di rinegetan (kolom 18). danramil so kaluar iko rapat dg walikota, dpe anak mantu kerja PLN so pi kerja di tomohon sedangkan drg yg da jemput pas di bandara.plis ne di rumah jo dulu. Nda usah panik, selebihnya trg berdoa bawa pa Tuhan semoga mata rantai covid 19 nda mo lebe jao mar Tuhan Yesus putuskan.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=jzm9JSfuwv4

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV.
Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru