Kamis, 25 April 2024

Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Rencana Pemerintah Bebaskan Napi Kasus Korupsi

- Sabtu, 04 April 2020 16:34 WIB
Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Rencana Pemerintah Bebaskan Napi Kasus Korupsi

digtara.com – Pemerintah tidak memiliki rencana memberikan remisi atau mem-bebaskan napi kasus korupsi. Begitu juga dengan narapidana tindak pidana khusus lainnya, seperti terorisme dan kejahatan narkoba.

Baca Juga:

Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, seperti dilansir Okezone, Sabtu (4/4/2020).

Menurut Mahfud, pekan lalu memang ada keputusan memberi remisi atau pembebasan bersyarat terhadap narapidana tindak pidana umum. Namun tidak untuk narapidana tindak khusus.

Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan untuk narapidana tindak pidana khusus dipisahkan dari napi tindak pidana umum. Yakni lewat Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

“Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 Tahun 2012. Sehingga, tidak ada memberi remisi atau pembebasan bersyarat terhadap pelaku atau narapidana korupsi, terhadap teroris, juga bandar narkoba,” ujar Mahfud.

 

https://www.youtube.com/watch?v=ekHFuGPhs4M

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV.
Jangan lupa, like comment and Subscribe.

 

Menurut Mahfud, tersebarnya keputusan adanya remisi maupun pembebasan bersyarat mungkin karena ada aspirasi masyarakat kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), dan kemudian disampaikan informasi tersebut.

Namun ditegaskan….

DITOLAK PRESIDEN JOKOWI

Namun, ditegaskan Mahfud, pemerintah tetap berpegang pada sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2015 yang tidak akan merevisi PP 99.

“Pada tahun 2015, presiden sudah menyatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran merevisi PP 99, jadi tidak ada sampai hari ini memberi pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba,” katanya.

Sejumlah alasannya dijelaskan Mahfud. Pertama, PP-nya khusus karena narapidananya itu berbeda dengan narapidana lain. Kedua, bagi para pelaku tindak pidana korupsi tempat penahanannya juga luas dan memadai untuk melakukan physical distancing guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

“Tindak pidana korupsi itu tidak uyu uyuhan juga sih, tempatnya sudah luas bisa melakukan physical distancing, malah isolasi di sana lebih bagus daripada isolasi di rumah,” tandasnya.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=ekHFuGPhs4M

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV.
Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru