KPK Periksa Kantor Bank Panin 11 Jam, Dokumen dan Barang Elektronik Diamankan
digtara.com – Terkait kasus dugaan suap di Ditjen Pajak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Bank Panin, Jakarta Pusat, Selasa kemarin. KPK Periksa Bank Panin
Baca Juga:
Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik terkait dengan perkara dugaan korupsi itu.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan selama 11 jam dari pukul 10.00 WIB sampai 21.00 WIB.
“Selanjutnya, bukti-bukti tersebut akan segera dianalisa untuk diajukan penyitaannya dan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud,” kata Ali, dikutip dari bisnis.com, Rabu (24/3/2021).
Untuk diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap di Ditjen Pajak.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tersangka. Adapun nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.
Baca: Terkait OTT Nurdin Abdullah, 7 PNS Diperiksa KPK
Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.
KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah ke luar negeri terhadap dua pejabat Ditjen Pajak yang diduga terlibat suap, yaitu berinisial APA dan DR.
Selain itu, empat orang lainnya juga dicegah terkait kasus tersebut, yaitu RAR, AIM, VL dan AS.
Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021.
KPK Periksa Kantor Bank Panin 11 Jam, Dokumen dan Barang Elektronik Diamankan